Bandar Lampung, sinarlampung.co-Modus korupsi ganti rugi pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Marga Tiga, Lampung dengan cara mark-up harga hingga tanah tumbuh titipan kelompok. Total kerugian negara mencapai Rp43 miliar. Hal itu diungkap saksi ahli auditor muda BPKP Perwakilan Lampung, Friska Raya Kusumawati, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis 6 Maret 2025.
Friska Raya Kusumawati menguraikan secara detail penugasan yang dilakukannya. Termasuk adanya surat Kapolda Lampung Nomor: B/151/I/2023/Reskrimsus tanggal 25 Januari 2023, perihal Permohonan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, serta surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.02/S-951/PW08/5/2023 tanggal 19 Juni 2023.
Tentang Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2023. ”Ruang lingkup penugasan antara lain melakukan audit atau perhitungan nilai kerugian keuangan negara pada pembebasan tanah genangan Bendungan Margatiga sebanyak 226 bidang tanah di Desa Trimulyo,” Kata Friska.
Terkait prosedur atau metode penghitungan nilai kerugian keuangan negara, saksi ahli BPKP ini menjelaskan, bahwa yang dilakukan adalah dengan mengumpulkan berbagai data dan keterangan para pihak yang terlibat.
Setidaknya 10 data yang dipergunakan sebagai pembanding dalam menentukan nilai kerugian keuangan negara, di antaranya data BAP penyidik Polda Lampung, data awal nominatif jumlah tanam tumbuh yang diajukan pemilik bidang, data hasil inspeksi yang dilakukan oleh KJPP, serta hasil konfirmasi dan klarifikasi terhadap pihak yang diduga terlibat.
Friska mengakui jika pihaknya tidak turun langsung ke lapangan untuk melakukan penghitungan tanam tumbuh pada masing-masing bidang tanah dalam memastikan jumlah tanam tumbuh yang ada pada lokasi objek auditnya, baik yang ditanam sebelum atau sesudah penetapan lokasi (penlok). “BPKP cukup menggunakan teknologi modern berupa citra satelit milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),” ujarnya.
Meski mengaku tidak semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara pidana ini diminta klarifikasinya secara langsung, tapi saksi ahli dari BPKP itu menyatakan keyakinannya bahwa apa yang mereka lakukan sudah benar dan cukup untuk menentukan perhitungan nilai kerugian keuangan negara.
Diuraikan, berdasarkan hasil audit yang dilakukan pada 266 bidang tanah di Desa Trimulyo tahun 2023 lalu, BPKP mengidentifikasi terjadinya mark up dan atau fiktif atas tanam tumbuh, bangunan, juga kolam ikan yang diadakan setelah penetapan lokasi (penlok) dengan modus kerja sama antara pemilik bidang dan oknum satgas B, perangkat desa, dan penitip baik pribadi maupun kelompok. “Terdapat 15 kelompok penitip tanam tumbuh yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30.582.001.283,” kata saksi
Friska menjelaskan, pihaknya melakukan pengelompokan pelaku yang diduga melakukan perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara ini didasarkan pada keterangan dan BAP penyidik Polda Lampung. Selain 15 kelompok yang diyakini sebagai penitip tanam tumbuh, lanjut Friska, pihaknya juga menemukan kerugian keuangan negara pada 99 bidang tanah yang terjadi penyimpangan, baik melalui mark up dan atau fiktif atas tanam tumbuh, bangunan, kolam ikan serta tanam tumbuh, maupun bangunan kolam ikan yang diadakan setelah penetapan lokasi, sebesar Rp 12.751.569.590.
Dengan demikian, total nilai kerugian keuangan negara yang terungkap dalam fakta persidangan melalui hasil audit BPKP pada 266 bidang tanah, yang menjadi objek audit BPKP pada tahun 2023 lalu di Desa Trimulyo sebanyak Rp43.333.580.873. (Red)