Lampung Selatan, sinarlampung.co – Seorang pria berinisial SB (36), warga Sampang, Madura, ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, saat berusaha menyelundupkan sabu seberat empat kilogram dari Malaysia. Ia mengaku bakal mendapatkan upah sebesar Rp100 juta jika berhasil mengirimkan barang haram tersebut ke Madura.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari pemeriksaan rutin Tim Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni pada Minggu malam, 2 Maret 2025. Saat memeriksa sebuah bus, petugas menemukan tas mencurigakan berisi mesin las.
“Petugas kemudian meminta pemilik tas, yakni S, untuk membuka mesin las tersebut. Setelah diperiksa, ternyata di dalamnya terdapat empat bungkus sabu dalam kemasan teh Cina dengan berat total empat kilogram,” ujar Yusriandi dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat, 7 Maret 2025.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari Malaysia. S berperan sebagai kurir yang ditugaskan mengantarkan barang tersebut ke Madura. Polisi masih menyelidiki siapa pemberi barang haram itu.
“Kami masih mendalami keterangannya, apakah benar ini pertama kalinya ia melakukan pengiriman atau ada keterlibatan lebih lanjut,” tambah Yusriandi.
Saat ini, S telah ditahan di Mapolres Lampung Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari hukuman seumur hidup hingga pidana mati. (*)