Pringsewu, sinarlampung.co-Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melakukan penggeledahan di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu, Rabu 5 Maret 2025. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Pringsewu 1 periode 2020-2022.
Baca: Kasus Ratusan Warga Korban Kredit Fiktif Bank BRI Resmi Melapor ke Kejari Bandar Lampung
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu Kadek Dwi Ariatmaja, mengatakan penggeledahan dilakukan terdapat di tiga lokasi yang berbeda, yakni BRI di Kabupaten Pringsewu dan dua lokasi BRI di Kabupaten Pesawaran, pada Rabu, 5 Maret 2025, sejak pukul 13.00 WIB
“Bahwa dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Kegiatan penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.,” kata Kadek Dwi Ariatmaja.
Menurut Kadek, pihaknya tidak hanya fokus pada kebocoran keuangan daerah namun juga terhadap tata kelola keuangan BUMN di wilayah Kabupaten Pringsewu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. “Kami menghimbau kepada pihak-pihak terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi ini agar bersikap kooperatif dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung,” katanya.
Atas dugaan kasus korupsi Kredit usaha Rakyat (KUR) itu, Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, menyatakan pihaknya berkomitmen terhadap prinsip zero tolerance to fraud. “ini pertama kali terungkap berkat pengawasan internal BRI. Kami selalu berkomitmen untuk menegakkan prinsip zero tolerance to fraud. Kasus ini merupakan hasil pengungkapan internal kami,” ucap Muh Syarifuddin dalam keterangannya melalui media ini, Kamis 6 Maret 2025.
Menurutnya, sebagai bentuk ketegasan, BRI telah menjatuhkan sanksi kepada oknum yang terlibat. “Oknum pekerja yang terbukti melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketentuan internal BRI,”tegas Syarifudin.
Pihak BRI juga mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Bahkan BRI bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berlangsung. “Kami menghormati proses hukum dan akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang agar kasus ini dapat diungkap dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku,”ujarnya.
Muh Syarifudin menambahkan, bahwa BRI dalam menjalankan operasional bisnisnya, bank yang berpelat merah tersebut selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan tidak mentoleransi segala bentuk penyimpangan. BRI berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam seluruh layanannya demi memberikan kepercayaan dan keamanan bagi nasabah serta masyarakat luas. (Red)