Bandar Lampung, sinarlampung.co- Bareskrim Polri melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Masjid Agung dan wisata religi di Kabupaten Mesuji senilai Rp77,5 miliar lebih, ke Polda Lampung. Pelimpahan ke Polda Lampung dilakukan medio 8 Januari 2025 lalu.
Baca: Diduga Kantor Pememang Tender Pembangunan Masjid Agung dan Wisata Religi Mesuji Fiktif
Baca: Diduga Proyek Islamic Center Mesuji Abaikan Peraturan Kemenaker Tentang Penggunaan APD Untuk Pekerja
“Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Mesuji itu di Laporkan masyarakat melalui dumas ke Mabes Polri. Ada tujuh terduga pelaku, termasuk pejabat dan kontraktornya. Saat ini kasus yang dilaporkan itu sudah dilimpahkan ke Polda Lampung,” kata kuasa hukum pelapor, Indah Meylan, dari Kantor Hukum Meylandra & Partners, di Bandar Lampung.
“Yang pasti kami berharap Polda Lampung bisa menindaklanjuti perkara dugaan korupsi yang mencapai puluhan miliar ini. Dan beberapa waktu lalu pihak Polda Lampung telah terjun untuk melakukan pengecekan di Masjid Agung itu,” kata Indah Meylan.
Menurut Indah Meylan, perkara ini awalnya di laporkan atas dugaan korupsi terkait pembangunan Masjid Agung dan Wisata Religi Kabupaten Mesuji, yang diduga melibatkan Pemerintah dan DPRD Kabupaten Mesuji. “Bahwa laporan ini menyangkut dua hal utama. Pertama, terkait pemalsuan hibah tanah dari Kepala Desa Ari Sarjono, yang menurutnya tidak pernah dibuat atau ditandatangani oleh Ari untuk lahan Pembangunan Masjid Agung dan Wisata Religi,” kata Indah.
Selain itu, lanjut Indah, bahwa berdasarkan Pasal 3 dari Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dan DPRD Mesuji, dengan Nomor: B/22/V.02/HK/MoU/MSJ/2020 juncto Nomor: 170/20/Kpta/DPRD/MSJ/2020, biaya pembangunan masjid dan wisata religi dianggarkan sebesar Rp75 miliar, dengan konsultan manajemen konstruksi dianggarkan sebesar Rp2,5 miliar.
“Namun, ada temuan ketidaksesuaian volume pekerjaan dan spesifikasi material yang menyebabkan kerugian negara. Selain itu, adanya ketidaksesuaian harga peralatan utilitas dan mekanikal yang lebih tinggi dari harga pasar, serta penyedia jasa konstruksi yang belum menyelesaikan pemeliharaan hingga batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Indah menjelaskan, pembangunan tersebut juga diduga melanggar peraturan daerah Kabupaten Mesuji No.6 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah, khususnya terkait Amdal. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Mesuji Nomor: B/353/1.02/HK/MSJ/2019, tanah untuk pembangunan masjid dan wisata religi ditetapkan seluas 94.500 m2, yang seharusnya merupakan hibah dari Ari Sarjono.
“Namun, Ari Sarjono mengklaim tidak pernah menandatangani surat hibah tersebut, dan muncul sertifikat hak pakai yang tidak sesuai dengan luas tanah yang dimaksud. Jadi proyek ini diduga dijadikan ajang korupsi oleh sejumlah oknum, yang terlihat dari dua kali perubahan nilai dalam nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dan DPRD,” katanya.
Nilai awal pekerjaan, lanjut Indah, dianggarkan Rp75 miliar, kemudian direvisi dengan tambahan Rp2,5 miliar untuk konsultan manajemen konstruksi. Sebagai hasil dari pelanggaran ini, masyarakat melaporkan tujuh terduga pelaku, termasuk pejabat dan kontraktor terkait.
Polda Lampung Mulai Selidiki
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan, pihaknya akan menelusuri kasus dugaan korupsi pembangunan Islamic Center Mesuji. Saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan menelaah dokumen pengaduan masyarakat (dumas) kasus dugaan korupsi senilai puluhan miliar tersebut. “Benar kami sudah menerima dumas dari Bareskrim Polri kepada Polda Lampung terkait Islamic Center Mesuji,” kata Dery Agung Wijaya, Rabu 5 Maret 2025.
Menurut Dery, polisi saat ini masih menelaah dokumennya dan surat pengaduan sudah diterima Polda Lampung. “Kami saat ini mencari bahan keterangan dan menelaah dokumen yang diadukan tersebut, tinggal nanti siapa yang akan diundang klarifikasi. Undangan tersebut akan diklarifikasi, jadi untuk pengadu belum hadir. Kami masih melakukan pengumpulan baket secara lisan. Kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak pengadu akan tetapi belum bisa hadir ke Polda Lampung,” kata Dery.
Viral di Media Sosial
Pembangunan Islamic Center Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung dengan anggaran mencapai Rp75 Miliar yang dibangun sejak tahun 2020 disebut-sebut mangkrak. Pasalnya bangunan Islamic Center Mesuji yang seharusnya rampung Februari 2022 silam itu, disebut belum rampung dan fotonya beredar di media sosial.
Selain disebut mangkrak pembangunan gedung Islamic Center Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung yang berjalan di era Bupati Mesuji Saply TH ini juga kental dengan aroma Korupsi Kolusi dan nepotisme (KKN). Bangunan Islamic Center Mesuji mangkrak yang dikerjakan PT. Karya Bangun Mandiri Persada menjadi viral dan sorotan pasca unggahan media sosial akun partai Socmed
“Penampakan Islamic Center di kabupaten Mesuji, Lampung yg rencananya jadi bangunan terbesar di Lampung dan harusnya selesai Bulan Fenruari 2022 hingga kini masih mangkrak,” tulis akun Partai Socmed.
Tak hanya itu saja, proyek Islamic Center Mesuji ini juga disebut menelan anggaran hingga Rp75 Miliar. Sehingga hal tersebut membuat banyak pihak menduga jika dana itu dipakai oleh pejabat.
Bahkan melalui cuitannya terbarunya Sabtu 23 April 2024 akun twitter @PartaiSocmed menyebut lima inisial nama yang ditulisnya dengan sebutan penerima Gratifikasi dan pemberi Gratifikasi. “Catat tweet kami ini ya! Cepat atau lambat orang2 pemerintah maupun swasta yg terlibat dalam proyek mangkrak Islamic Center Mesuji ini akan ditangkap @KPK_RI . Hanya masalah waktu saja..” tulisnya
Berikut lima inisial nama yang dilansir dari akun partai socmed dengan sebutan penerima gratifikasi dan pemberi gratifikasi, yaitu SAP penerima gratifikasi, KDF penerima gratifikasi, RCH pemberi gratifikasi, SON pemberi gratifikasi, SA pemberi gratifikasi.
Postingan tersebut pun menuai respon dari sejumlah netizen diantaranya. “bikin channel khusus untuk pengaduan korupsi kayak gini. Jangan tunggu viral baru ditindaklanjuti.”@Rosidin_Sumsel
“Saya harap anda adalah poros rakyat , gak ngiri dan gak nganan. Please , kami butuh edukasi seperti ini. Biar menjelang pilpres atau pilkada bisa tau mana konspirasi dan mana kontrasepsi” tulis @AlexMaksymilian
“Maaf admin, mungkin bisa dicek isi pejabtn legislatifnya mesuji juga.., sebab pernah ikut kegiatan ada kumpulan mereka ga bgt etikanya benar-benar tdk ada etika dan sok menurut sy ya..,, tulis @murshidnzr.
Sementara Kepala Dinas Perkim Mesuji, Murni membantah proyek tersebut mangkrak karena pernah dipakai acara MTQ. “Tahun 2022 akhir pernah dibuka pada saat menjadi tempat acara MTQ, itu Perkim juga bersurat minta izin kepada rekanan untuk dipinjam dalam rangka MTQ, dari 9 mimbar, 1 mimbar ada di masjid agung,” kata dia.
Murni juga menegaskan akan mengurus hal tersebut dengan melaporkannya ke Bupati maupun Sekda. “Nanti setelah rekanan menyelesaikan pekerjaan pemeliharaan, kemudian Kita akan lapor pimpinan Bupati dan Sekda terkait masalah pengelolaannya,” kata dia.
Proyek Mercu Suar
Akun twitter @partaisocmed membongkar soal proyek Islamic Center Mesuji, Lampung yang disebut mangkrak karena harusnya selesai di bulan februari tahun 2022 lalu. Selain itu ada lima inisial Nama (Twitter @PartaiSocmed).
Mega Proyek Islamic Center dan Wisata Religi dibangun di Desa Wirabangun Kecamatan Simpang Pematang Mesuji. Proyek Islamic Center Mesuji ini merupakan multi year yang menelan anggaran Rp75 Miliar dan pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan bertahap TA 2020, 2021 dan 2022. (Red)