Lampung Tengah, sinarlampung.co-Oknum pejabat Dinas Pendidikan Lampung Tengah dan MKKS di Lampung Tengah diduga menkondisikan penjualan foto pejabat Negara, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, hingga Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung kepada pihak sekolah se-Lampung Tengah. Dengan memanfaat seorang vendor, setiap sekolah wajib membeli dengan harga Rp300 ribu perunit.
Sementara Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menyarankan kepada kepala sekolah dan satu kerja agar dapat membeli sendiri perihal foto Gubernur dan Wakil Gubernur, termasuk Bupati dan Wakil Bupati untuk menghemat biaya. “Jangan jadikan beban sekolah dan satua kerja. Kalau bisa buat sendiri saja kan lebih murah,” kata Gubernur.
Informasi di Lampung Tengah menyebutkan Tim sukses Bupati Lampung tengah mewajibkan sekolah membeli foto Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur. “Inikan sama saja tidak mengindahkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.” kata salah seorang kepala sekolah.
Apalagi, katanya penjualan foto pejabat tersebut dijual dengan harag diluar standar harga. Satu pasang foto Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dijual dengan harga Rp300, foto Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah juga dengan harga yang sama Rp300. “Seluruh sekolah di Kabupaten Lampung Tengah baik SD maupun SMP memesan barang tersebut dengan satu vendor,” katanya.
Kepala sekolah mengeluhkan harga jual yang ditawarkan tersebut, sebab tambahnya jika hanya mengganti foto seharusnya tidak mahal. “Kalau cuma ganti foto aja kan ga mahal mas. Kan bingkai masih ada. Tapi namanya kolektif ya harus beli,” ujarnya
Menanggapi hal itu, Ketua MKKS SMP Kabupaten Lampung Tengah, Sukis mengatakan terkait Pengondisian pembelian foto tersebut pihaknya tidak ikut campur. Dirinya hanya dipanggil dinas pendidikan dan dipertemukan dengan vendor terkait penjualan foto pejabat tersebut. “Waktu itu saya dipanggil sama orang dinas, dan ketemu sama rombongan tim 02. Nah awalnya mereka meminta harga Rp500.000 sepasang. Otomatis saya tolaklah. Akhirnya sepakat dengan harga Rp300 ribu,” kata Sukis.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Kabupaten Lampung Tengah Ahmaludin, membantah soal ada Pengondisian pembelian foto pejabat negara tersebut. Menurutnya terkait penjualan foto pejabat negara tersebut dinas pendidikan Lampung Tengah tidak melakukan intervensi.
Pihaknya hanya didatangi oleh tim 02 terkait hal penjualan tersebut. “Kami tidak mengondisikan terkait penjualan foto itu. Kami hanya memfasilitasi tim 02 dengan pihak sekolah. Kalau masalah beli itu udah urusan masing-masing sekolah.” dalihnya. (Red)