Palembang, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan lima orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit, Selasa 4 Maret 2025. Kelima tersangka termasuk mantan Bupati Musi Rawas dan eks Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas, bersama rekanan dan Kepala Desa.
Mereka adalah mantan Bupati Ridwan Mukti, Kepala BPMPTP Mura periode 2008-2013 Saiful Ibna, Sekretaris BPMPTP Mura periode 2008-2011 (saat ini menjabat sebagai Kepala Bappeda Muratara) Dr. H. Amrullah. Kepala Desa Mulyo Harjo saat itu (kini menjadi anggota DPRD Mura dari Partai Gerindra) , Bahtiyar, dan tersangka kelima, Efendi Suryono, merupakan Direktur PT DAM pada tahun 2010 yang diduga mendapatkan keuntungan besar dari tindakan korupsi ini.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti, beserta empat tersangka lainnya dengan potensi kerugian negara mencapai Rp600 miliar. Meskipun demikian, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Umaryadi didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan angka potensi kerugian negara sebesar Rp600 miliar tersebut termasuk dampak lingkungan akibat kerusakan hutan dan lahan yang terjadi dalam kasus ini.
“Namun, angka ini masih bersifat estimasi sementara, menunggu hasil audit dari pihak BPKP untuk menentukan besaran kerugian secara pasti,” jelasnya dalam konferensi pers kepada wartawan pada 4 November 2024.
Menurutnya penetapan ke lima tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.Mereka adalah RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015, ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013 dan AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011 serta BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016.
“Sebelumnya tersangka RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud,” jelas Kasi Penkum melalui siaran persnya Selasa 4 Maret 2025.
Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, sedangkan untuk Tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.
“Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebutnya.
“Subsidair :Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” katanya.
Vanny menambahkan para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah kurang lebih 60 Orang. “Penyidik juga melakukan penyitaan berupa Lahan Sawit seluas ±5.974,90 Ha di Kec. BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas;D kemudian dokumen terkait serta, Uang senilai Rp. 61.350.717.500,- (enam puluh satu milyar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dari PT. DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke Penyidik,” ujarnya.
Bahwa para tersangka bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” katanya.
Penggeledahan di Sejumlah Kantor Pemerintahan
Dalam upaya pengungkapan kasus ini, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai kantor pemerintahan. Beberapa kantor yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain: Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Dinas Perkebunan Sumsel, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel.
Sementara itu, di tingkat Kabupaten Musi Rawas (Mura), penyidik juga menggeledah beberapa instansi terkait, yaitu: Kantor BPN Mura, Kantor Dinas Perkebunan Mura, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mura. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dan dokumen yang dapat memperkuat dakwaan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
Kronologi dan Modus Korupsi
Kejati Sumsel menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan peran aktif dari tiga tersangka lain, yang bertugas mengeluarkan perizinan dan melakukan upaya ‘pembersihan’ agar lahan hutan produksi serta lahan transmigrasi dapat dikuasai oleh perusahaan perkebunan sawit swasta.
Tersangka Ridwan Mukti, yang menjabat sebagai Bupati Musi Rawas pada saat itu, diduga memberikan restu atas perubahan status tanah tersebut menjadi lahan perkebunan sawit yang dikelola oleh PT Dapo Agro Makmur (DAM). Selain Ridwan Mukti, tiga tersangka lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini adalah:
Ridwan Mukti, Saiful Ibna, Dr. H. Amrullah, Bahtiyar, dan Efendi Suryono, yang diduga mendapatkan keuntungan besar dari tindakan korupsi ini. Dengan terbitnya SPH (Surat Pelepasan Hak) Izin Perkebunan seluas 5.974,90 hektar, perusahaan yang dipimpin Efendi dapat menguasai lahan tersebut untuk dijadikan kebun sawit. Efendi Suryono telah sukarela mengembalikan uang sebesar Rp61.350.717.500 kepada negara. Meskipun demikian, proses hukum terhadapnya tetap berlanjut. (Red)