Lampung Tengah, sinarlampung.co-Mantan Bendahara PSMP Komite SMK Negeri 1 Terbanggi Besar, yang kini menjabat Tata Usaha SMK Negeri 1 Pesawaran, Sumarni menggugat Kepala SMK Negeri 1 Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah Umi Tarsih, MPd, Mantan Kepala Sekolah sebelumnya Heru Budiyanto dan Ketua Komite Sekolah, terkait beban hutang Rp105 juta.
Baca: Ditanya Soal Pungli Sekolah Kepala SMK Negeri 1 Terbanggi Besar Mengaku Malu Diberitakan?
Baca: Kasus Pelajar SMK Negeri 1 Terbanggi Besar Indehoi di Kamar Mandi Harus Jadi Pelajaraan?
Gugatan Sumarni, didaftarkan ke Pengadilan Negeri Gunungsugih dengan nomor perkara No: 14/Pdt.GS/2025/PN.Gns. “Insya Allah sidang perdana dijadwalkan pada Senin 10 Maret 2025,” ujar kuasa hukum Sumarni, Hidayanto, SH dari Pos Bantuan Hukum PN Gunungsugih Kamis 06 Maret 2025.
Sumarni, didampingi Hidayanto mengatakan kliennya tak terima harus menanggung hutang sekolah sebesar Rp105 juta. Bukannya uangnya kembali, Sumarni jutru malah dimutasi ke SMKN 1 Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. “Gugatan tidak hanya kepasa Umi Tarsih, tetapi juga kepada mantan kepala SMK Negeri 1 Terbanggibesar Heru Budiyanto, dan Ketua Komite SMKN 1 Terbanggibesar Irawan Syahendra,” katanya.
Menurut Hidayanto, kliennya menempuh jalur hukum setelah gagal menyelesaikan persoalan sekolah secara musyawarah. Penasihat Hukum SMK Negeri 1 Terbanggibesar yang juga menyarankan kliennya mengambil jalur hukum.
“Masalah ini berawal dari kepala sekolah sebelumnya Heru Budiyanto yang mengaku tersandung masalah hukum dan lainnya. Sehingga sekolah harus mengeluarkan uang Rp105 juta dari dana komite. Sesuai surat pernyataan 5 Desember 2022, untuk membayar pihak ketiga, kepala sekolah dan komite meminta Sumarni sebagai bendahara PSMP Komite mencari pinjaman yang akan dibayar pihak sekolah via komite,” katanya.
Kliennya, kata Hidayanto, akhirnya mendapat pinjaman Bank BRI, dengan kewajiban mencicil Rp3.820 ribu tia bulan. Sumarni yang memegang surat pernyataan pinjaman yang dialokasikan buat THR pengurus Komite Rp5 juta, sumbangan pemilihan kepala kampung Rp15 juta, biaya masalah dapodik Rp10 juta, biaya untuk APH Rp70 juta, dan insentif Komite Rp5 juta.
“Dan ternyata, Heru Budiyanto enggan bertanggungjawab terhadap angsuran Rp3.820 ribu ke BRI tiap bulan selama tiga tahun. Padahal, mereka yang terlibat pembahasan Ketua Komite Umi Tarsih, wakil kepala sekolah dan TU,” katanya.
Namun, lanjutnya, seteah kepala sekolah dan ketua komite berganti, mereka enggan bertanggung jawab perihal hutang ke BRI itu. Sehingga Sumarni harus menanggung cicilan tiap bulan secara pribadi. “Pihak sekolah dan komite tidak bersedia membayar angsuran bank, maka beban hutang itu harus saya bayar Rp3.820 ribu tiap bulan dengan masa pinjaman selama tiga tahun,” katanya. (Red)