Lampung Selatan, sinarlampung.co – Kepala Desa Banjar Sari, Abdul Kholik, membantah pemberitaan yang menyebutkan adanya pungutan sebesar Rp1.200.000 dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurutnya, informasi tersebut tidak akurat dan cenderung tendensius.
“Judul dan isi berita di salah satu media online tersebut terkesan menyudutkan,” ujar Abdul Kholik saat ditemui di kantornya, Selasa, 4 Maret 2025.
Ia menjelaskan bahwa tidak semua peserta program PTSL dikenai biaya sebesar Rp1.200.000. “Pemberitaan tersebut keliru. Ada 34 pemohon dalam program ini, dan dari jumlah itu, 10 sertifikat dikembalikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk perbaikan karena terdapat kesalahan nama dan ukuran tanah,” jelasnya.
Dari total 34 sertifikat, 12 di antaranya merupakan fasilitas umum, seperti tanah makam, mushola, dan lapangan, yang pengurusannya digratiskan. Sementara itu, terkait kepengurusan Surat Keterangan Jual Beli (SKJB), memang dikenakan biaya sesuai dengan peraturan desa yang diatur dalam Peraturan Desa (Perdes).
“Soal SKJB memang ada biaya, dan itu sudah diatur dalam Perdes, jadi boleh saja,” tambahnya.
Abdul Kholik juga menegaskan bahwa tidak semua peserta membayar Rp1.200.000. “Ada yang hanya dikenai Rp500.000, dan dana tersebut digunakan untuk menutupi biaya bagi 12 pemohon yang digratiskan,” imbuhnya.
Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp1.200.000, Abdul Kholik mengaku keberatan. Menurutnya, berita tersebut tidak berimbang dan terkesan dipaksakan.
“Saya memang menerima pesan WhatsApp terkait hal ini. Namun, jika ada pihak yang ingin memberitakan, seharusnya konfirmasi langsung kepada saya, bukan hanya melalui pesan singkat,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung beberapa kasus individu, seperti Abah Nisam, yang dikenai biaya Rp700.000 termasuk SKJB, materai, dan biaya kertas, tanpa adanya unsur paksaan. Sementara itu, H. Rosikin dikenai Rp1.200.000 karena mengurus dua sertifikat tanah sawah yang berdekatan dengan sungai.
“Jumlah pemohon yang dikenai Rp1.200.000 tidak banyak, dan itu pun atas permintaan mereka sendiri kepada pemerintah desa. Tidak ada unsur paksaan,” tegasnya.
Senada dengan pernyataan Abdul Kholik, Kepala Dusun (Kadus) Banjar Sari juga membenarkan bahwa tidak semua pemohon dikenai biaya sebesar Rp1.200.000. “Berita di media online tersebut keliru. Semua warga telah sepakat, dan ke depan tidak akan ada masalah,” ujar Kadus Jaka.
Saat ditemui di kediamannya, Abah Nisam selaku pemohon mengaku tidak keberatan. “Saya sendiri yang meminta tolong, dan saya sangat berterima kasih kepada pemerintah desa Banjar Sari. Apalagi untuk fasilitas umum seperti masjid, mushola, dan makam, semuanya digratiskan. Saya sangat bersyukur bisa dibantu dalam pembuatan sertifikat,” tuturnya. (*)