Pringsewu, sinarlampung.co-Warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, mempertanyakan tanggung jawab PLN terkait peristiwa lonjakan tegangan listrik yang menyebabkan kerusakan peralatan elektronik warga yang terjadi pada Selasa 31 Desember 2024 dini hari lalu. Pasalny hingga kini pihak PLN belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden tersebut.
Pasalnya, lonjakan tegangan listrik yang secara tiba-tiba itu menyebabkan berbagai peralatan elektronik milik warga rusak, mulai dari televisi, kulkas, lampu, hingga charger ponsel, mengalami kerusakan. Beberapa perangkat bahkan meledak hingga mengeluarkan api dan asap. Akibat kejadian ini, warga mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Peristiwa itu terjadi di Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00–04.00 WIB. Kejadian itu membuat warga panik, terutama setelah terdengar suara ledakan dari peralatan elektronik yang masih terhubung ke listrik.
Pasca kejadian, petugas PLN, menyebut lonjakan tegangan listrik diduga terjadi akibat kabel jalur besar yang putus setelah tersambar kendaraan yang melintas. Kabel yang putus ini menyebabkan korsleting yang mengakibatkan peningkatan tegangan listrik di sejumlah rumah warga.
Para korban adalah warga Pekon Tegalsari, yang kemudian mendesak PLN Pringsewu sebagai penyedia layanan listrik didesak untuk bertanggung jawab atas kejadian ini. Namun pihak PLN bersikap cuek atas insiden itu. Wartawn kemudian melakukan konfirmasi ke Kantor Unit Pelayanan Pelanggan (UP3) Pringsewu pada Jumat 28 Februari 2025.
Teknis leader PLN Pringsewu, Fauzan, mengatakan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi lebih lanjut untuk memastikan titik koordinat dan kronologi kejadian. Namun, Fauzan enggan memberikan pernyataan dan berkomentar terkait hal itu.
Fauzan mengarahkan wartawan melakukan konfirmasi ke humas PLN wulayah di Rajabasa. “Saya tidak bisa memberikan pernyataan, karena ini bukan wewenang saya. Untuk urusan pemberitaan, yang berhak memberikan keterangan adalah pihak humas di PLN Rajabasa,” ujar Fauzan singkat.
Warga Kecewa
Sikap PLN yang terkesan menghindar menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat. Warga menuntut adanya kompensasi atau ganti rugi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa konsumen berhak atas keamanan serta kompensasi apabila mengalami kerugian akibat layanan yang diberikan penyedia jasa.
“Kami hanya meminta tanggung jawab dari PLN. Jangan sampai kami yang dirugikan harus menanggung sendiri kerusakan ini,” kata Surohman salah satu warga yang mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Managemen PLN Pringsewu dan humas PLN Rajabasa belum memberikan pernyataan resmi terkait kaus itu. Warga kini masih menunggu kepastian, PLN apakah akan bertanggung jawab atau justru membiarkan masyarakat menempuh jalur hukum. (Red)