Lampung Timur, sinarlampung.co-Seorang pemuda bernama Meizar Efendi (20) bersama tiga rekannya, warga Labuhan Maringgai, dianiaya sekelompok orang di jalan Desa Mandala Sari, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, Senin, 3 Maret 2025. Akibatnya korban mengalami luka sayatan dibagian leher sebelah kiri dan melapork ke Polsek Matarambaru, Lampung Timur.
Kejadian bermula saat korban bersama empat rekannya dalam perjalanan pulang dari Desa Bandar Sribawono menuju Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai. Di tengah perjalanan sekitar pukul 02.30 wib tepatnya di Jalan Bakaran, Desa Mandala Sari, mereka berpapasan dengan tiga motor berjumlah enam orang.
Salah satu pelaku berteriak dan menghentikan kendaraannya. Korban dan rekannya juga ikut menghentikan kendaraan, dan bertanya kepada para pelaku ada apa berteriak seperti memanggil. ”Saat berpapasan itu, mereka berteriak Woy. Kami berhenti dan tanya. Ada apa bang?,” Kata Ibnu salah satu korban di Polsek Matarambaru.
“Tapi pelaku lainnya langsung menodongkan badik ke arah lehernya dan yang lain memukul kepala,” Imbuhnya.
Melihat kejadian tersebut, rekan korban yang lain ingin menolong tapi pelaku lain langsung menodongkan pisau jenis badik dan patok kayu ke arah rekan rekan yang lain. ”Jadi rombongan pemuda itu bawa badik dan kayu untuk melukai rekan saya yang lain,” ujar Ibnu.
Akibat kejadian itu tiga orang yang terluka dileher dan jari langsung dibawa ke klinik untuk diobati. Kemudian didampingi oleh orangtua kelima korban melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polsek Matarambaru.
Empat ABG Ditangkap
Usai insiden tersebut, polisi mengamankan 4 orang terduga pelaku penganiayaan dengan inisial RD (17), NA (18), DK (16) dan MN (16). Mereka warga Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur. Mereka ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap 4 korban dengan inisial MI (29), ID (22) EA (20) dan FM (23) yang merupakan warga di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mengatakan kejadian itu bermula saat MI (29) mengendarai motor dari Desa Sribhawono menuju Desa Srigading. Sesampainya di lokasi korban dan rekan lainnya berpapasan dengan DK (16).
“Pada saat berpapasan salah satu teman dari kelompok DK berteriak yang membuat MI menghentikan sepeda motornya, saat ditanya, ada apa kok berteriak-teriak?. kemudian DK bersama rekannya juga memberhentikan sepeda motornya dan terjadilah keributan,” jelasnya.
Stefanus menambahkan kelompok DK mengeluarkan senjata tajam dan melakukan penganiayaan terhadap MI hingga mengalami luka-luka. “Setelah kelompok DK melakukan penganiayaan salah satu temannya berteriak untuk mengambil senjata api di bawah jok motor, teriakan kelompok DK membuat kelompok MI ketakutan dan kemudian berlari berpencar. Pada saat lari berpencar kelompok DK masih terus mengejar dan masih melakukan penganiayaan terhadap kelompok MI,” katanya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 3 patok bambu, 1 senjata tajam jenis kerambit, 1 helai baju kotak-kotak warna hijau hitam, 1 baju kaus warna abu-abu dan satu kaus warna merah hati. Akibat insiden tersebut pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana. (Red)