Tanpa Izin, Gudang Penampungan Minyak di Tanjung Bintang Tak Tersentuh Hukum
Lampung Selatan, Sinarlampung.co – Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan minyak mentah tanpa izin terus beroperasi tanpa tersentuh hukum di Dusun II B, Desa Serdang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Gudang milik PT Sanmaru Indo Energi (SIE) ini disebut-sebut beroperasi dengan kedok pengumpulan limbah B3 dan oli bekas, meski tidak mengantongi izin lingkungan.
Keberadaan PT SIE ini telah berlangsung hampir tiga tahun menurut Kepala Dusun II B, Supardi, gudang tersebut menerima pasokan minyak mentah (minyak cong) dari Sumatera Selatan. Mobil tangki yang membawa minyak ini kerap datang pada malam hari, dan aktivitas di dalam gudang dijaga ketat dengan pagar tembok setinggi lebih dari empat meter.
Supardi menegaskan bahwa warga dan pihak desa tidak pernah memberikan izin lingkungan bagi PT SIE. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa pernah terjadi kebocoran minyak dari gudang yang mencemari sawah warga pada tahun 2023. Akibatnya, perusahaan terpaksa mengganti rugi dengan membeli sawah warga yang terdampak agar tidak terjadi konflik.
“Waktu itu ada kebocoran, minyaknya masuk ke sawah warga. Pihak perusahaan langsung menyedot minyaknya, dan beberapa sawah dibeli sebagai bentuk ganti rugi,” ujarnya.
Selain permasalahan izin, warga juga mengeluhkan minimnya kontribusi perusahaan terhadap desa. Bantuan dari PT SIE hanya diberikan dalam bentuk proposal saat ada perayaan hari besar, tanpa ada kontribusi nyata bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, pemilik PT SIE, Ervan, membantah bahwa gudangnya digunakan untuk mengolah minyak mentah. Ia mengakui bahwa usahanya tidak memiliki izin lingkungan, tetapi mengklaim memiliki izin sebagai pengumpul limbah B3 melalui pendaftaran Festronik.
“Terkait izin, saya memang tidak punya izin lingkungan, tapi saya punya izin pengumpulan limbah B3. Saya tidak mengolah minyak mentah, saya hanya menangani minyak yang sudah jadi, seperti minyak dari kapal atau oli bekas,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun, informasi di lapangan menyebutkan bahwa selain PT SIE, ada beberapa titik lain di wilayah Tanjung Bintang yang diduga menjadi tempat penampungan minyak mentah untuk dioplos sebelum dikirim ke Pulau Jawa.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, warga mendesak pemerintah daerah, khususnya Satpol PP dan kepolisian, untuk segera melakukan penertiban dan memastikan bahwa aktivitas ilegal semacam ini tidak terus berlanjut. (Wisnu/*)