Serang, sinarlampung.co – Ternyata, terdapat sistem upah bagi karyawan borongan di PT. Sinar Surya Abadi Sejahtera (SSAS), di mana dalam seminggu karyawan hanya menerima upah kerja sebesar Rp100 ribu.
PT. SSAS beralamat di Jalan Raya Serang – Jakarta No. 10A KM. 68, Cikande, Serang, Banten. Perusahaan ini berlokasi di wilayah Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, tepat di depan kawasan industri Modern Cikande. Perusahaan ini bergerak dalam produksi pembuatan karung.
Menurut salah satu karyawan PT. SSAS yang enggan disebutkan namanya, ia bekerja selama enam hari dalam seminggu sebagai karyawan borongan, tetapi hanya menerima upah sebesar Rp100 ribu.
“Saya bekerja di PT. SSAS selama seminggu sebagai karyawan borongan dan hanya mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu Memang ada juga karyawan lain yang mendapatkan upah Rp120 ribu atau Rp180 ribu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa ada karyawan dengan sistem upah harian, namun jumlahnya masih jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). “Upah harian memang lebih besar dibandingkan upah borongan, tetapi tetap tidak sesuai dengan standar UMR. Selain itu, saat pertama kali masuk kerja di PT. SSAS, saya diminta uang rokok sebesar Rp300 ribu oleh seorang oknum,” tambahnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh karyawan lain di PT. SSAS. “Saya berharap pemerintah daerah Kabupaten Serang, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dapat menegur dan memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang memberikan upah kerja secara sembarangan dan tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Sanksi bagi perusahaan yang membayar upah di bawah UMR telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diubah oleh Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja. Pelanggaran pembayaran di bawah UMR dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan. (Red)