Bandar Lampung, sinarlampung.co-Informasi gugatan yang disampaikan dalam unjuk rasa segerombolan orang di depan Kampus UMITRA yang mempersoalkan kurang bayar pembangunan gedung rektorat, Rp900-an juta dimotori bekas kontraktor UMITRA, Ning Syafri Syah (NSS), dianggap hoax dan informasi menyesatkan.
Manajemen UMITRA, membantah keras tudingan itu karena sudah membayar 100%. Bahkan sebaliknya pihak NSS justru berhutang dan belum menyelesaikan pekerjaan, dan BNS justru terancam denda finalti, karena keterlambatan menyelesaikan pekerjaan hingga 7 bulan dari kontrak.
Kepala Pusat Humas dan Kerjasama UMITRA, Agus Setiyo menjelaskan, persoalan kurang bayar sebesar Rp900an juta yang disampaikan oleh pihak NSS adalah tidak benar. “itu hoaks, tidak ada kurang bayar, karena manajemen UMITRA telah membayar lunas 100% sesuai kontrak kerja, semua ada bukti transfer serta tanda terima, ” Kata Agus dalam keterangan klarifikasinya.
Di jelaskan Agus, sebenarnya Sdri NSS telah lama tidak berhubungan dengan UMITRA, lebih dari setahun. Kemudian saat Gedung UMITRA telah digunakan, NSS datang bersama pengacara dengan alasan ingin mengecek adendum yang dilanjutkan dengan somasi. “Dalam pertemuan tindak lanjut somasi, yang bersangkutan sama sekali tidak mampu menunjukkan catatan, dokumen dan arsip valid terkait kontrak kerja,” Ujarnya.
Agus menegaskan tidak ada kurang bayar dalam pembangunan gedung rektorat UMITRA, seluruh poin kurang bayar yang disampaikan Sdri. NSS telah tercantum dalam kontrak kerja, “Artinya kurang bayar itu adalah hoaks, semua telah terbayar lunas 100% sesuai kontrak, dengan demikian somasi NSS tidak berdasar,” Ujar Agus.
Diinformasikan bahkan NSS berpotensi terkena denda pinalti sebesar Rp2.456.400.000,- disebabkan keterlambatan pembangunan hampir 7 bulan. “Denda pinalti ini diatur dalam kontrak kerja, untuk mengingatkan, manajemen UMITRA telah dua kali melayangkan surat teguran atas keterlambatan pekerjaan namun tidak dipatuhi NSS, oleh karenanya hal ini akan kami permasalahan secara hukum,” jelas Agus.
Agus Setiyo membeberkan, NSS adalah bagian dari tiga kontraktor proyek gedung rektorat UMITRA atas dasar kontrak kerja tanggal 28 Desember 2021 senilai Rp13.350.000.000., “Namun dalam pelaksanaan pekerjaan, mereka pecah kongsi, salah satu kontraktor berkonflik dengan Sdri. NSS, disebabkan perbedaan prinsip dan teknis di antara mereka,” Ujar Agus.
Fakta lain, disebutkan Agus, bahwa NSS dengan alasan kurang biaya, memohon pinjaman dana retensi Rp400 juta yang dikabulkan manajemen UMITRA. Namun setelahnya, yang bersangkutan meninggalkan pekerjaan tanpa berita.
“Batang hidungnya tidak tampak lagi di lokasi proyek sekaligus mengacuhkan dua kali surat teguran keterlambatan, sehingga tanggungjawab penyelesaian pekerjaan dilakukan oleh salah satu kontraktor yang tersisa, yaitu Sdr. Minggus, meskipun hingga saat ini masih terdapat sisa pekerjaan yang belum sempurna seperti talang bocor, sambungan dinding bocor, keramik bergelombang, dinding yang tidak rata, dan lain-lain,” Urainya.
Agus Setiyo juga menyampaikan, unjuk rasa 19 Februari 2025 di depan UMITRA, nyata-nyata telah mencederai kehormatan dan martabat lembaga Universitas Mitra Indonesia sebagai institusi pendidikan tinggi.
“Kami menduga, perbuatan unjuk rasa yang tak berdasar itu ada indikasi unsur pemerasan dan pemaksaan kehendak, oleh karenanya manajemen UMITRA akan melakukan langkah-langkah hukum yang terukur sesuai norma hukum positif NKRI,” Katanya. (Red/rls)