Lampung Tengah, sinarlampung.co-Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) pabrik pengolahan kayu PT Min Gook Indonesia (MI), di Dusun Way Kekah, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa 18 Februari 2025 siang.
Baca: PT Min Gook Indonesia Kembali Makan Korban Pekerja Tewas Masuk Mesin Penghancur KayuBandar
Tim dipimpin Kasubbid Fiskom Labfor Polda Sumsel AKBP Ahmad Kulbinus, itu melakukan olah TKP itu dalam rangka penyelidikan tewasnya AH (19), karyawan yang masuk ke dalam mesin Chipper (mesin penghancur kayu), pada Rabu lalu 12 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan bahwa Tim dari Laboratorium Forensik Polda Sumsel hadir di lokasi untuk melakukan pengecekan awal terkait kecelakaan kerja yang menewaskan korban AH.
Menurut Kapolsek, Tim Labfor Polda Sumsel bertugas untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap situasi di dalam pabrik, serta memeriksa kondisi mesin chipper yang diduga menjadi penyebab kecelakaan tersebut. “Investigasi ini merupakan langkah awal dari proses penyelidikan lebih lanjut, untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan dan apakah ada unsur kelalaian atau faktor lain terhadap kejadian tersebut,” kata Kapolsek saat mendampingi Tim.
Kapolsek menyatakan, pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 pukul 09.00 WIB. “Kecelakaan ini menjadi perhatian serius untuk meningkatkan standar keselamatan kerja di pabrik dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang,” katanya. (Red)