Lampung Timur, sinarlampung.co- Tim Sat Reskrim Polres Lampung Timur meakukan penggerebekan lokasi tambang pasir ilegal, yang beroperasi di aliran sungai wilayah Desa Mekar Karya Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, Selasa 18 Februari 2025.
Baca: Tambang Pasir Ilegal di Desa Jati Baru Lamsel Masih Beroperasi, APH Diminta Bertindak Tegas
Baca: Lapor Pak Kapolda, Marak Tambang Pasir Ilegal di Way Semaka Lampung Barat
Dari lokasi lokasi tambang pasir ilegal milik Lihin itu petugas mengamankan delapan orang para pekerja yang sedang melakukan aktivitas pertambangan, dan memuat pasir ke sebuah mobil Dump Truk. Empat orang diantaranya dibawa ke Polres Lampung Timur.
Petugas juga mengamankan barang bukti satu unit mesin diesel ber-ukuran besar beserta pipa paralon sebanyak 15 buah, 2 buah senjata tajam berupa Golok, Uang tunai sebesar Rp1,4 juta
“Kita banyak menerima laporan masyarakat terkait maraknya tambang ilegal. Perintah pimpinan Kita harus merespon dengan cepat,” kata Meidy di lokasi penggerebekan.
Sementara itu, pemilik tambang ilegal diketahui bernama Lihin sedang tidak ada dilokasi. Saat dihubungi menggunakan salah satu Ponsel pekerja, terduga pelaku sontak memutuskan percakapan dengan mematikan Ponselnya.
Menurut Meidy pihaknya akan terus mengupayakan penertiban terhadap para pelaku Pertambangan yang tidak memiliki izin operasi, guna meningkatkan kualitas pelayanan maksimal terhadap masyarakat.
“Kami akan berupaya untuk terus bekerja semaksimal mungkin untuk melakukan penertiban terkait kegiatan penambangan Ilegal yang merugikan masyarakat dan Negara, guna meningkatkan kualitas Pelayanan terhadap Masyarakat khususnya masyarakat Lampung Timur,” katanya.
Meidy menjelaskan penambangan pasir galian C ilegal tanpa surat izin lengkap dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa dasar hukum, antara lain:
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 158 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 114 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan tertulis atau pencabutan izin.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 97 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.
Dengan sanksi yang Pidana Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000. Sanksi Administratif peringatan tertulis, pencabutan izin, atau penghentian kegiatan usaha pertambangan. Dan atau sanksi Lainnya yaitu pengembalian biaya yang telah dibayarkan oleh negara untuk mengatasi kerusakan lingkungan hidup, atau penghentian subsidi atau bantuan yang diberikan oleh pemerintah. (Red)