Serang, sinarlampung.co – Banyaknya keluhan masyarakat terkait pengadaan website pemerintah desa akhirnya berujung pada pelaporan oleh warga Kota Serang terhadap penyedia layanan, PT. Wahana Semesta Multimedia (WSM), ke Polda Banten pada Jumat, 21 Februari 2025. Laporan pengaduan tersebut tercatat dengan nomor 05/LP-M/2/2025.
Pelapor menilai bahwa pengadaan website desa oleh PT. WSM dinilai tidak wajar karena biayanya yang sangat mahal alias mengalami mark-up. Sebagai perbandingan, penyedia layanan website desa di Indonesia umumnya hanya mengenakan biaya antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Biaya yang tinggi ini dianggap sebagai bentuk pemborosan dana desa, terlebih lagi karena website yang dibuat sulit diakses dan kurang bermanfaat bagi masyarakat dalam pelayanan berbasis online.
Baca: Kasus Korupsi Web Desa: Inspektorat dan Dinas PMD Serang Main Mata?
Program pembuatan dan pengembangan website desa ini dilakukan dalam dua tahap, ditambah dengan biaya maintenance dan sewa hosting. Pada tahap pertama, biaya yang dikeluarkan mencapai Rp37.055.000, sedangkan tahap kedua sebesar Rp55.000.000. Sementara itu, biaya tahunan untuk maintenance dan hosting mencapai Rp5 juta.
Dengan total biaya yang hampir menyentuh Rp100 juta per desa, masyarakat menilai harga tersebut tidak masuk akal. Biaya tersebut telah dibayarkan oleh masing-masing desa kepada Direktur PT. Wahana Semesta Multimedia, Mashudi. Selain dugaan mark-up, proyek ini juga diduga mengandung praktik monopoli dalam pengadaan website desa di Kabupaten Serang.
Pelapor telah menyerahkan hasil survei pembanding serta bukti pendukung kepada Kapolda Banten, Irjen. Pol. Suyudi Ario Seto. Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini secara tegas dan tidak memberikan ruang kompromi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyelewengan dana negara. (Suryadi)