Bandar Lampung, sinarlampung.co-Anggaran belanja bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) dengan total anggaran sebesar Rp8,9 miliar atau sekitar Rp8.967.477.700,- bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) non fisik subbidang keluarga berencana tahun 2023, di duga dikorupsi.
Kasus anggaran yang dikelola empat bidang pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lampung Tengah, yaitu bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga, bidang pengendalian penduduk, bidang advokasi, penggerakan dan informasi dan bidang pelayanan keluarga berencana itu, kini dilaporkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Rabu 12 Februari 2025.
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lampung Tengah mendapat dan mengelola pelaksanaan belanja bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) dengan total anggaran sebesar Rp8.967.477.700,- bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) non fisik subbidang keluarga berencana tahun 2023.
Namun dalam pelaksanaannya anggaran tersebut jadi bancaan oknum Kepala Dinas PPKB melalui kepala bidang dan bendahara pengeluaran, dengan modus pemotongan honorarium pendamping TPK, pemotongan transportasi kegiatan, pemotongan honorarium jasa medis untuk petugas kesehatan, pemotongan honorarium entry data komunikasi, informasi dan edukasi, pemotongan biaya makan dan minum untuk pelaksanaan kegiatan serta pemotongan dana operasional TPK masing-masing TPK, Uang hasil pemerasan dalam jabatan tersebut dengan total sebesar Rp965.135.941,60.
Modus lain dalam penyimpangan anggaran dana BOKB tersebut, yaitu belanja sub item kegiatan fiktif diantaranya dalam kegiatan lokakarya pada bidang advokasi, penggerakan dan informasi pada kegiatan tahap 1 yang tidak dilaksanakan (fiktif) namun anggaran tetap dicairkan, kegiatan operasional ketahanan keluarga sosialisasi berbasis Poktan pada bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga di 84 kampung KB pada 28 Kecamatan.
“Kemudian modus operandi belanja BOKB fiktif melalui pengiriman tau transfer dana pada rekening koordinator penyuluh (korluh) karena dana BOKB diperuntukan untuk keperluan pribadi dan atau di luar kegiatan BOKB,” kata Ketua DPP KAMPUD SEno Aji, di dampingi Sekretaris Agung Triyono, di Kejati Lampung.
Informasi lain menyebutkan, dugaan praktik korupsi uang negara tersebut yang telah dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat Dinas PPKB terletak pada kegiatan dan pengelolaan anggaran operasional balai penyuluh KB sebesar Rp 757.868.350.00, operasional pelayanan KB Rp 670.315.000, operasional pergerakan di kampung KB Rp654.124.000. Operasional penurunan Stunting Rp. 5.811.939.00, operasional PPKBD dan Sub PPKBD Rp918.918.000 dan dukungan manajemen dan SIGA Rp152.313.350.00.
Sumber wartawan di Dinas PPKB Lampung Tengah menyebutkan penyalahgunaan anggaran BOKB 2023, terletak pada Mark Up anggaran, manipulasi dokumen SPJ pengelolaan anggaran dan juga ada beberapa items kegiatan tidak dilaksanakan alias fiktif.
Belum ada keterangan resmi dari Dinas PPKB Kabupaten Lampung Tengah terkait dugaan korupsi anggaran BOKB dengan total anggaran sebesar Rp8,9 miliar bersumber dari DAK non fisik subbidang keluarga berencana tahun 2023.
Kepala Dinas dan pejabat PPKB Lampung Tengah yang dikonfirmasi wartawan dikantornya sedang tidak ditempat alias kompak menghilang. “Pak Kadis sedang keluar pak. Sudah telon atau janji, biar nanti kami sampaikan,” katanya kepada wartawan. (Red)