Kota Metro, sinarlampung.co – Menanggapi pemberitaan yang beredar, Polres Metro bergerak cepat. Diketahui Kapolres Metro bentuk Tim Khusus untuk mengejar FH dan OY, DPO yang mengakibatkan IA meregang nyawa, Rabu, (19 Februari 2025).
Tim Khusus atau tim penebalan dibentuk untuk secepatnya melakukan penangkapan terhadap DPO FH dan OY yang buron, Tim khusus ini dibentuk langsung oleh Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K .,M.I.K,
“Tim khusus ini kami bentuk untuk mempercepat penangkapan DPO FH dan OY yang sampai saat ini masih buron, Tim khusus ini juga kami bentuk sebagai keseriusan menangani kasus ini, terutama untuk mengakhiri pelarian para DPO yang belum tertangkap dalam penanganan kasus ini Polres Metro juga dibantu Ditreskrimum Polda Lampung” Ujar Kapolresta Metro.
Kapolres Metro juga menjelaskan duduk perkara terkait Pelaku FH dan OY, dimana tersangka FH dalam perkara ini disangkakan dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau 170 ayat 2 ke 3 dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Tersangka FH diketahui oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Sudah mengirimkan surat panggilan saksi ke 1 (Satu) yaitu pada tanggal 16 Oktober 2024 akan tetapi FH tidak hadir, kemudian Satreskrim Polres Metro mengirimkan surat panggilan saksi ke 2 (Dua) yaitu pada tanggal 22 Oktober 2024 namun FH juga tidak hadir.
“Kemudian Satreskrim Polres Metro pada tanggal 26 oktober 2024 melakukan gelar perkara dan menaikan status FH dari saksi menjadi tersangka kemudian Penyidik kembali mengirimkan surat panggilan FH sebagai tersangka sebanyak 2 (Dua) Kali pada tanggal 27 oktober 2025 dan pada tanggal 2 november akan tetapi FH juga tidak memenuhi panggilan oleh penyidik dan pada akhirnya Satreskrim Polres Metro mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama FH pada tanggal 6 November 2025.” Jelas kapolres.
Sementara untuk DPO OY diketahui dijerat dengan pasal yang berbeda dengan FH, OY dijerat dengan pasal 170 Ayat 1 Jo Pasal 55 atau pasal 351 ayat 1 Jo 55 KUHPidana.
Sama halnya dengan FH, tersangka OY juga dilakukan panggilan sebagai saksi sebanyak 2 (Dua) Kali yakni pada 17 Oktober 2024 dan panggilan saksi kedua pada 19 Oktober 2024 namun juga tidak hadir dan pada tanggal 20 oktober 2024 OY dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka melalui gelar perkara.
“Penyidik juga melayangkan panggilan OY sebagai tersangka sebanyak 2( dua) kali yaitu panggilan pertama tanggal 21 Oktober 2024 dan panggilan ke dua sebagai tersangka tanggal 23 Oktober 2024 namun tetap juga OY tidak memenuhi panggilan penyidik dan pada akhirnya pada tanggal 25 Oktober 2024 Sat Reskrim Polres metro menerbitkan DPO an. OY. Dan dapat saya luruskan kedua DPO ini bukan dilepas oleh Polres Metro seperti yang diberitakan, OY dan FH ini belum pernah datang ke Polres Metro untuk memenuhi panggilan penyidik , kemungkinan setelah peristiwa tersebut terjadi OY dan FH langsung melarikan diri, ” Tegas Kapolres.
Kapolres mengatakan pihaknya terus berupaya untuk menangkap FH dan OY, selain dirinya meminta kepada semua pihak terkhusus untuk keluarga korban dalam proses penegakan hukum percayakan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Metro.
“Percayakan kepada kami, mohon doa dan dukungan kepada semua masyarakat agar kami bisa secepatnya menangkap kedua DPO.” Tutup Kapolres. (Red)