Serang, sinarlampung.co – Ramainya pemberitaan terkait website desa di kabupaten Serang menjadi perhatian pegiat anti korupsi, salah satunya aktivis bernama Saiful dari FORMAT menemukan adanya indikasi penggelembungan anggaran yang tidak masuk akal dan berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat Desa.
Hasil penelusuran di lapangan Format Banten mendapatkan informasi bahwa pembuatan website Desa tersebut melalui dua tahap
Pada tahap pertama desa melakukan transfer senilai Rp. 37.055.000 dan pada tahun berikutnya masuk ke tahap kedua dengan nilai Rp. 55.000.000 dengan dua nilai yang dibayarkan desa kepada pihak ketiga (PT WSMB).
Belum lagi PT WSMB diketahui meminta biaya tambahan untuk perawatan sebesar Rp. 5.000.000 per-tahun.
Kata Ipul, Format Banten menduga bahwa pengadaan website desa di Kabupaten Serang seharusnya bisa dilakukan dengan biaya yang jauh lebih rendah, namun anggaran yang digunakan justru berlipat ganda tanpa adanya justifikasi yang jelas dan adanya dugaan gratifikasi.
Oleh karena itu, pihaknya berencana melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tegasnya.
“Kami berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan pihak yang terlibat dalam dugaan mark-up ini bisa diproses sesuai hukum yang berlaku, ” tambahnya.
Sementara itu sekjen LSM REAKTOR..(Relawan Anti Koruptor) Ayip Ambri, menegaskan bahwa siapapun semua sama dimata hukum.
“Kita ingat pidato bapak Presiden prabowo bahwa tidak ada yang kebal hukum di Indonesia ini, jadi kami sebagi putra banten meminta proses hukum jikalau memang website desa ini merugikan negara.” Pungkasnya. (Red)