Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek peningkatan ruas jalan Kp Riau Periangan, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, dengan nilai harga perhitungan sendiri (HPS) Rp3,9 miliar lebih atau Rp3.984.881.000,- dari alokasi APBD tahun anggaran 2023 pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu 12 Februari 2025.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Raman Jaya, dengan panjang 1175 meter, lebah 5 meter, tender nomor 7136237. Dugaan korupsi pada proyek tersebut, selain hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, diduga terjadi sejak awal dengan pengkondisian proses tender kepada salah satu perusahaan pemenang dengan pola harga penawaran tunggal, dari17 perusahaan peserta tender yang mengikuti proses lelang.
Perusahaan peserta tender lainnya diduga merupakan perusahaan pendamping yang hanya mengikuti proses tender secara formalitas, kemudian dari harga penawaran perusahaan pemenang nilainya sangat berhimpit dengan nilai HPS yang tersedia.
“Dalam laporan telah diurai secara singkat modus operandi yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran bersama-sama Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Dinas BMBK Kabupaten Lampung Tengah terhadap pelaksanaan proyek ruas jalan tersebut,” kata ”, kata Ketua LSM Kampud, Seno Aji, Jumat 14 Februari 2025.
Menurut Seno Aji petunjuk lain dapat diketahui dari hasil pelaksanaan pekerjaan oleh perusahaan kontraktor yang menyimpang dari spesifikasi teknis yang telah ditentukan. “Pada pelaksanaan pekerjaan diduga asal jadi dan terburu-buru, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan telah terjadi pengurangan volume yang mencolok,” katanya.
SElain itu lemahnya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kontrak kerja dari Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah. “Kami meminta Kejati Lampung untuk mengusut tuntas dan melakukan upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.
Laporan DPP KAMPUD diterima bagian PTSP Kejati Lampung. “Kita berharap dengan laporan ini maka Kajati Lampung dapat melakukan penegakan hukum, karena dinilai modus operandi yang dilakukan oleh oknum pengguna anggaran sangat merugikan keuangan daerah. Kemudian mengusutnya secara tuntas atas indikasi KKN tersebut, kemungkinan laporan juga akan kita tembuskan ke sejumlah pihak yakni Kejagung dan KPK RI”, tambah sekertaris Kampud. (Red)