Jakarta, sinarlampung.co-Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberanasan Korupsi (KPK) dan Tim Mabes Polri terhadap dua oknum polisi yang bertugas di wilayah Polda Sumatera Utara, gagal dilaksanakan karena diduga bocor.
Meski gagal, kedua oknum Polisi itu kemudian ditangkap Tim Paminal Polri, dengan barang bukti uang Rp400 juta, hasil pemerasan terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di suatu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Sumatera Utara. “Itu akan dilakukan OTT, tetapi keburu bocor,” ungkap Kepala Kortastipidkor Polri Irjen (Pol) Cahyono Wibowo, seperti dilansir dari Antara, Kamis 13 Februari 2025.
Dalam OTT yang gagal itu, terdapat pula gabungan personel dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Divisi Propam Polri. Tak hilang akal, Polri menerjunkan Paminal untuk meringkus dua oknum polisi tersebut. “Makanya, kami pakai tindakan hukum lainnya, yaitu penyidikan biasa. Akan tetapi, yang menangani terlebih dahulu adalah Paminal,” ujar Cahyono.
Akhirnya, kata Cahyono, kedua oknum polisi itu bisa diringkus. Nilai barang bukti uang yang diamankan, yakni sebesar Rp400 juta. Keduanya juga sudah di-patsus atau penempatan khusus sembari menjalankan proses hukumnya. “Saat ini tinggal sidang pelanggaran etik,” ucap dia.
Saat ini, kasus itu ditangani Polda Sumatera Utara dan sudah di tahap penyidikan. Terkait kemungkinan adanya keterlibatan oknum polisi selain dua orang itu, Cahyono menampiknya. “Sejauh ini masih dua. Nanti mungkin pada penyidikan bisa berkembang,” ucap dia.
Cahyono belum merinci identitas kedua anggota Polri yang terlibat dalam kasus pemerasan tersebut. Kedua oknum polisi itu dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri, di Jakarta. (Red)