Pesawaran, sinarlampung.co-Total ada 14 ekor sapi milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Karya Makmur, Desa Bangunsari, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, yang kini tidak diketahui dimana rimbanya alias raib. Keterangan warga Sapi-sapi dijual Pengurus BUMDES, dan Kepala Desa sendiri.
Untuk diketahui, BUMDES Karya Makmur mengelola sapi bantuan dari Dana Gerakan Desa Ikut Sejahtera (Gadis) untuk BUMDES Desa Bangunsari senilai Rp100 juta, dan Dana Desa (DD) tahun 2016 senilai Rp100,total Rp200 juta.
Penyusuran wartawan, sapi-sapi yang mayoritas di pelihara masyarakat model Gado sapi menyebutkan sapi-sapi itu diambil petinggi BUMDES dan dijual. “Saya menggado atau memelihara satu ekor sapi milik BUMDES itu. Dan sapi itu sudah diambil dan dijual oleh Pak Agus alias Agus Riyanto selaku Direktur BUMDES,” kata Sumedi penggado Sapi, kepawa wartawan pada 5 Februari 2025 lalu.
Selain Direktur BUMDES Agus Riyanto, ada juga Bendahara Desa Ari Tri Susanto, dan Kepala Desa (Kades) Hendrik Cahyono. “Iya pak, sapi yang saya gado diambil dan dijual oleh pak Ari (Ari Tri Susanto, bendahara Desa,” ujar Mulyadi, warga lainnya yang juga menggado sapi BUMDES.
Para pengurus BUMDES membenarkan sapi-sapi itu juga ada yang diambil dan dijual Kepala Desanya. “Bahwa benar ada dua ekor sapi milik BUMDES yang disaya. Tapi waktu itu, pasca Hendrik Cahyono dilantik menjadi Kades Bangunsari, sapi tersebut diambil oleh kades,” ujat Yatno, salah satu pengurus sapi BUMDES.
Pengurus BUMDES lainnya, Agus Kurniawan, mengaku memelihara satu ekor sapi. Dan sapi itu sudah diambil diambil oleh Kades Hendrik Cahyono. “Sapi milik BUMDES Karya Makmur yang ada di saya juga diambil oleh Pak Hendrik Cahyono,” kata Agus Kurniawan.
Mantan Direktur BUMDES Karya Makmur, Lehan, didampingi Sekretaris Sodik dan Bendahara Eli, membenarkan bahwa sapi-sapi tersebut sudah tidak ada. “Ya, itulah kami sampaikan apa adanya. Pasca Hendrik Cahyono dilantik menjadi Kades Bangunsari, katanya ada reorganisasi. Tapi kenyataannya ya seperti ini. Pengurus baru tidak ada, justru sapi yang ada dijual oleh Kades dan oknum lainnya sebanyak dua ekor, serta yang lainnya belum terungkap,” beber kata Lehan, Jumat 7 Februari 2025.
Direktur BUMDES Agus Riyanto membenarkan pernyataan warga bernama Sumedi yang menyebut dirinya menjual sapi. “Memang betul saya yang menjual sapi yang digado Pak Sumedi. Lakunya berapa saya tidak ingat. Dan uang hasil jual sapi itu saya titipkan ke Bendahara Desa waktu itu, masih Pak Ari,” kata Agus Riyanto.
Mantan bendahara desa, Ari Tri Susanto, juga mengakui bahwa irinya telah menjual sapi milik BUMDES yang dipelihara oleh Mulyadi. “Sapi yang dipelihara Pak Mulyadi benar saya yang menjual, dan uang hasil penjualan sapi sudah habis untuk keperluan kantor desa,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan 4 Februari 2025 lalu.
Sementara Kades Bangunsari Hendrik Cahyono saat dikonfirmasi sedang tidak di tempat. Aparat Desa menyebut Kades Hendrik Cahyono sudah enam bulan terakhir tidak pernah ngantor. “Sejak ramai menjadi gunjingan warga dan disorot media soal korupsi Dana Desa Tahun 2024, Kades menghilang. Hampir enam bulan gak ada dikantor pak,” kata petugas di Kantor Desa.
Dilaporkan Ke Polisi
Kepala Desa Bangun Sari, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran Hendrik Cahyono, berulang mangkir dari pemeriksaan Penyidik Polres Pesawaran, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang di laporkan oleh Diektur CV Aulia Salam Mangkubumi (ASM) bernama Rinmah Yuni, sejak Mei 2024 lalu. Hendrik Cahyono menjadi terlapor LP no /B/91/v/2024/SPKT/POLRES PESAWARAN/ Polda Lampung tanggal 6 Mei 2024.
Kasus itu bermula pada tanggal 2 Januari 2024 lalu, Kades Gendrik Cahyono mendatangi pelapor di kediamannya di Pekon Jambu, Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, dan memesan 15 unit lampu tenaga Surya, seharga Rp4,5 juta perunitnya, hingga Rp67,5 juta. Saat itu snag kades juga meminjam uang senilai Rp18 juta dengan janji akan mengembalikan uang tersebut serta membayar pesanan barang yang di pesan saat pencairan dana desa tahap 1 2024.
Lalu pada tanggal 3 Mei 2024 sang kepala desa memberi kabar kepada pelapor bahwa dana desa tahap 1 sudah cair dan dia akan menyelesaikan pembayaran barang pesanan dan pengembalian uang pinjaman tersebut. Namun ketika Rinmah Yuni menemui Hendrik Cahyono di BANK Lampung Gading Rejo ternyata Kades justru kabur dan meninggalkan Sekretaris dan Bendahara Desa di Bank saat mencairkan dana desa.
Saat pelapor menagih uang pesanan barang tersebut ke Sekretaris Desa, Sekdes beralasan dana desa yang di tarik dari BANK telah habis untuk membayar hutang barang dan hutang pribadi sang kepala desa. ”Dana desa yang di tarik tadi telah habis mas untuk membayar hutang piutang kepala desa,” ujar Sekdes Bangun Sari yang sempat di amankan di Polres Pesawaran.
Setelah di hubungi beberapa kali sang kades selalu menghindar dan tidak ada itikad baik maka akhirnya Rinmah Yuni melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke polres pesawaran dan saat ini kasus tersebut terus di kembangkan . (Red)