Thomas Amirico Tancap Gas Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Iuran Komite Sekolah Akan Dirasionalisasi

Thomas Amirico Tancap Gas Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Iuran Komite Sekolah Akan Dirasionalisasi

Juniardi

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Amirico menginstruksikan seluruh sekolah SMA dan SMK se Lampung tidak lagi melakukan penahanan ijazah siswa-siswi, dan memastikan hak siswa atas dokumen kelulusan mereka terpenuhi tanpa hambatan administratif. Dinas Pendidikan sudah membuat surat edaran yang telah disampaikan kepada setiap satuan pendidikan di wilayah Lampung.

“Seluruh sekolah baik negeri maupun swasta, dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan tunggakan iuran Komite. Kami sudah mengimbau seluruh satuan pendidikan agar segera menyerahkan ijazah kepada alumni yang belum mengambilnya. Sekolah juga dilarang menahan ijazah dengan alasan tunggakan iuran Komite. Jika masih ada sekolah yang melakukan praktik ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Thomas.

Persoalan Sidik Jari dan Klarifikasi Penahanan Ijazah

Selain faktor administrasi keuangan, Thomas juga menjelaskan bahwa masih ada kasus ijazah yang belum diambil karena belum dilakukan sidik jari oleh siswa. “Banyak siswa yang setelah lulus langsung pergi dan tidak melakukan sidik jari pada ijazah mereka. Lalu tiba-tiba meminta orang tua atau pihak lain untuk mengambilnya. Padahal, prosedurnya jelas, siswa harus datang sendiri untuk menyelesaikan sidik jari sebelum ijazah diberikan,” katanya.

Karena itu, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa siswa yang ingin mengambil ijazahnya harus hadir secara langsung ke sekolah untuk melengkapi sidik jari, tanpa diwakilkan oleh orang lain.

Rasionalisasi Iuran Komite Sekolah

Sebagai langkah solutif, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung saat ini tengah menyusun standarisasi dan rasionalisasi iuran Komite sekolah, guna memastikan biaya yang dibebankan kepada siswa tidak memberatkan keluarga yang kurang mampu.

“Kami sedang merancang regulasi terkait batasan maksimal iuran Komite di setiap sekolah. Nantinya, akan ada HET untuk iuran tersebut agar lebih rasional dan tidak melebihi batas yang telah ditentukan,” jelas Thomas.

Pendekatan ini, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi orang tua siswa, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman terkait pembayaran Komite dan hak siswa untuk mendapatkan ijazah mereka tanpa hambatan.

Dinas Pendidikan juga memastikan bahwa langkah-langkah persuasif akan diterapkan kepada sekolah swasta, agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik tanpa merugikan pihak manapun. “Kami berkomitmen untuk memastikan semua lulusan mendapatkan haknya. Tidak boleh ada siswa yang terhambat hanya karena alasan administrasi, sepanjang prosedur akademik mereka sudah terpenuhi,” katanya. (Red)

Thomas Amirico Tancap Gas Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Iuran Komite Sekolah Akan Dirasionalisasi | Sinar Lampung News | Sinar Lampung News