Lampung Timur, Sinarlampung.co – Polemik tambang pasir silika di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, terus bergulir. Dugaan pelanggaran aturan, izin yang abu-abu, serta pejabat yang memilih bungkam semakin memperkuat kecurigaan adanya permainan di balik operasi tambang ini.
Sorotan tajam datang dari Sekretaris DPW PEKAT IB Lampung, Ansora Hanafi alias Bang Acong. Ia secara tegas menantang aparat dan pejabat terkait untuk segera bertindak.
“Ini tambang siluman! Mustahil beroperasi tanpa restu dari oknum-oknum tertentu! Kalau memang izin mereka sah, kenapa Dishub tidak tahu soal Andalalin? Andalalin itu wajib! Kalau tidak ada, maka ini ilegal!” tegasnya.
Bang Acong juga mendesak pemerintah untuk turun tangan dan membongkar siapa saja yang bermain di balik tambang ini.
“Jangan biarkan Lampung Timur jadi sarang mafia tambang! Jangan sampai aparat dan pejabat malah jadi bagian dari permainan ini! Kalau mereka diam, berarti mereka ikut menikmati hasilnya!” lanjutnya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Timur mengakui tidak mengetahui adanya dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari tambang tersebut.
“Kami dari Dishub seharusnya dilibatkan dalam pembahasan UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi. Seingat kami, belum pernah ada rakor terkait tambang ini,” ujar Zainal, salah satu staf Dishub, Selasa, 11 Februari 2025.
Menurutnya, kewenangan Dishub hanya sebatas mereview Andalalin. Namun, hingga kini pihaknya belum pernah menerima permohonan atau undangan resmi terkait tambang tersebut.
Di tengah kontroversi ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung, Intizam, memilih diam. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pesan terbaca, namun tak ada balasan.
Sikap bungkam pejabat semakin memunculkan tanda tanya besar. Apakah ada permainan di balik izin tambang ini? Siapa yang sebenarnya diuntungkan? Sementara polemik terus berlanjut, masyarakat menunggu tindakan nyata dari pemerintah dan aparat hukum. (Wisnu/*)