Tanggamus, sinarlampung.co – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menurunkan tim ke Pekon Putihdoh, Kecamatan Cukuh Balak, pada Selasa (11/2/2025), untuk menyelidiki dugaan eksploitasi pasir pantai.
Langkah ini diambil setelah Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Anak Cabang (MAC) Cukuh Balak melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Pekon (Kakon) Putihdoh pada 4 Februari 2025 lalu.
Ketua LMPI MAC Cukuh Balak, Zainuddin, mengapresiasi respons cepat Polda Lampung terhadap laporan mereka.
“Ini langkah positif, dan kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas,” ujarnya. Rabu, 12 Februari 2025.
Zainuddin menjelaskan bahwa laporan yang diajukan mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang, penggalian tanpa izin, eksploitasi pasir pantai, serta perusakan fasilitas milik negara yang di lakukan kepala Pekon Putihdoh.
Meski tim Polda Lampung telah turun ke lokasi, ia menyoroti bahwa pemeriksaan baru dilakukan di titik eksploitasi pasir pantai, sementara area penambangan tanah yang juga dilaporkan belum diperiksa.
“Kami menghargai langkah cepat Polda Lampung, tetapi kami juga menunggu tindak lanjutnya. Lokasi penambangan tanah masih belum diperiksa, dan ini bagian dari laporan kami. Namun, kami akan tetap menghormati prosedur hukum yang berjalan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan agar semua pihak menaati hukum.
“Negara kita adalah negara hukum. Tidak boleh ada yang bertindak semena-mena. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum yang nyata,” tutupnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat menantikan langkah selanjutnya dari kepolisian. Apakah akan ada tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran ini? Semua mata tertuju pada Polda Lampung dalam menindaklanjuti laporan tersebut.(S. Kheir)