Tanggamus, Sinarlampung.co – Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tanggamus, Deden Sudrajat, S.SiT, MH, memberikan klarifikasi terkait temuan LPAKN RI PROJAMIN mengenai kepemilikan lahan yang terlihat berada di tengah laut pada peta dalam website Bhumi ATR/BPN.
Sebelumnya, Ketua LPAKN RI PROJAMIN Tanggamus, Helmi, mempertanyakan status kepemilikan tanah yang berada di Desa Padang Ratu, Kecamatan Limau, serta di Tanjung Raja, Kecamatan Cukuh Balak.
Temuan tersebut menimbulkan tanda tanya karena dalam tampilan peta digital, lahan tersebut tampak seolah berada di perairan.
Menanggapi hal ini, Deden Sudrajat menegaskan bahwa lahan yang dimaksud sebenarnya masih berada di daratan. ia menjelaskan bahwa anomali pemetaan dalam aplikasi Bhumi ATR/BPN dapat terjadi akibat perbedaan penggunaan sistem transformasi koordinat.
“Salah satu penyebabnya adalah adanya perbedaan sistem transformasi koordinat yang digunakan. Namun, kami memastikan bahwa lahan tersebut berada di daratan, bukan di tengah laut seperti yang terlihat di peta digital,” jelasnya.
Lebih lanjut, Deden mempersilakan pihak LPAKN RI PROJAMIN untuk mengecek langsung database pemetaan yang tersedia di kantor ATR/BPN.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melakukan verifikasi secara acak terhadap pemilik sertifikat di wilayah tersebut guna memastikan bahwa lahan yang tercatat memang berada di darat.
“Kami terbuka untuk semua pihak yang ingin melakukan pengecekan langsung agar tidak ada kesalahpahaman. Silakan kroscek dengan pemilik sertifikat untuk memastikan apakah tanah mereka benar-benar berada di darat atau tidak,” pungkasnya.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait isu yang berkembang dan memastikan bahwa sistem pemetaan digital terus diperbaiki demi akurasi yang lebih baik.(Wisnu/*)