Tanggamus, Sinarlampung.co- – Organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) PAC Pugung secara resmi melaporkan M Hijrah, Kepala Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung,, ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus. Kamis, 13 Februari 2025
Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Ketua GRIB JAYA PAC Pugung, Subhan, didampingi Sekretaris Nusirwan, menyampaikan laporan tersebut secara langsung di kantor Cabjari Tanggamus, Talang Padang,
“Kami datang ke Cabjari untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) serta hasil investigasi PAC GRIB JAYA Kecamatan Pugung. Berdasarkan temuan kami, oknum kepala pekon M Hijrah diduga menyelewengkan Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur pekon dan BHP tahun anggaran 2024 selama berbulan-bulan. Selain itu, terdapat beberapa item kegiatan pekon yang diduga fiktif dan mark-up anggaran pada tahun 2022, 2023, dan 2024,” ungkap Subhan.
Subhan juga menyampaikan bahwa sebelum melaporkan kasus ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan DPC GRIB JAYA Tanggamus dan mendapat dukungan penuh dari ketua.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Cabjari Tanggamus atas pelayanan yang ramah dan humanis. Kami berharap Cabjari segera memanggil dan memeriksa oknum kepala pekon ini. Jika terbukti ada perbuatan melawan hukum dan merugikan negara, kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Selain itu GRIB Jaya Tanggamus akan mengawal jalannya proses laporan ini dan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara transparan demi tegaknya keadilan serta penggunaan Dana Desa yang tepat sasaran. (Wisnu/*)