Bandar Lampung, sinarlampung.co – Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung mendesak Menteri ATR/BPN menerbitkan rekomendasi ukur ulang lahan seluas 4.650 hektar yang dikuasai PT. Bumi Madu Mandiri (BMM) di Way Kanan.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator Presidium KPKAD Lampung, Gindha Ansori Wayka, Rabu, 12 Februari 2025. Menurutnya, ukur ulang merupakan usulan 7 kepala kampung guna memastikan luasan lahan yang dikuasai PT. BMM. Sebab, kata Gindha penguasaan lahan oleh perusahaan tersebut diduga melebihi ukuran atau tidak sesuai dengan luasan di peta.
“Saat ini ada 7 kepala Kampung gabungan dari Kecamatan Negeri Besar dan Negara Batin sedang berjuang agar tanah yang dikuasai PT. BMM dilakukan ukur ulang. Karena jumlah penguasaan di lapangan disinyalir melebihi ukuran sebagaimana peta ukur yang ada,” ujar Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan ini melalui sambungan telepon, Rabu, 12 Februari 2025.
Gindha menjelaskan luasan tanah yang dikuasai PT.BMM seluas 4.650 hektar tersebut merupakan tanah Eks PT. Perkebunan Nusantara 7 (PTPN 7) yang saat ini berubah nama menjadi PTPN I Regional 7 Lampung yang diganti rugi dari masyarakat 7 Kampung yakni Negeri Besar, Tiuh Baru, Kali Awi, Kiling-Kiling, Negara Batin, Sri Menanti dan Kertajaya pada tahun 2006.
Ditanyai terkait rencana desakan ukur ulang luasan tanah sebagaimana usulan dari 7 Kepala Kampung dan masyarakatnya, hal ini menjadi kewenangan Menteri ATR BPN Republik Indonesia untuk menerbitkan rekomendasi ukur ulang tersebut, karena luasan penguasaan tanah oleh PT. BMM lebih dari seribu hektar.
“Karena luasannya lebih dari seribu hektar, maka menjadi kewenangan Menteri untuk menerbitkan rekomendasi ukur ulang tersebut,” jelas Pengacara viral “Lampung Dajjal” 2023 ini.
Saat ditanya BPN Provinsi Lampung pernah menerbitkan penolakan atas usulan PT. BMM yang mengajukan pengukuran terhadap lokasi 4.650 hektar, Gindha menjelaskan bahwa memang benar ada keberatan/penolakan pada tahun 2007 berdasarkan Surat Nomor: 570.2-2897, Sifat: Penting, Lampiran: 1 (satu) berkas, Perihal: Keberatan/Penolakan Permohonan Pengukuran An. PT. Bumi Madu Mandiri seluas 4.650 hektar, tanggal 14 Juni 2007.
“Saat itu PT. BMM sempat ditolak pengajuan pengukurannya oleh BPN Provinsi Lampung, selama ini PT. BMM menduduki tanah seluas 4.650 hektar berdasarkan peta hasil ukur dari zaman penguasaan PTPN I Regional 7 dan belum di ukur ulang saat pelepasan dan ganti rugi tahun 2006, akan tetapi desakan ukur ulang saat ini bukan keinginan dari PT.BMM akan tetapi desakan murni berasal dari 7 Masyarakat Kampung dari Negeri Besar dan Negara Batin Way Kanan karena luasan penguasaan tanah di lapangan oleh PT. BMM ditengarai melebihi luasan berdasarkan peta yakni 4.650 hektar”, urai Pengacara Muda Alumni FH Unila ini.
Lebih lanjut Gindha menjelaskan, pada tahun 2001 tanah yang saat ini dikuasai oleh PT. BMM tersebut akan dilakukan pelepasan hak dan ganti kerugian oleh PTPN I Regional 7 Lampung, hal ini berdasarkan Berita Acara Rapat Masalah Tanah PTPN VII Unit Usaha Bunga Mayang pada tanggal 19 Januari 2001 di Jakarta, namun hingga tahun 2006 tidak terealisasi ganti ruginya. Oleh PTPN I Regional 7 Lampung tidak merealisasikan sesuai berita acara rapat tersebut, maka PT. BMM yang melakukan pelepasan hak dan ganti kerugian atas tanah seluas 4.650 hektar melalui Surat Keputusan Bupati Way Kanan Nomor: 141/B.103/01-WK/HK/2006 Tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT. Bumi Madu Mandiri.
“Tanah seluas 4.650 hektar tersebut semula akan dilakukan pelepasan hak dan diganti rugi oleh PTPN I Regional 7 pada tahun 2001 dengan harga per hektarnya Rp. 2,5 Juta, namun hingga 2006 belum direalisasikan karena di atas tanah tersebut banyak klaim dari berbagai lapisan masyarakat dan akhirnya PT. BMM yang melepas tanah tersebut dengan harga per hektarnya Rp.3 Juta”, Papar Advokat berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini.
Ditambahkan Gindha, Surat Keputusan Bupati Way Kanan Nomor: 141/B.103/01-WK/HK/2006 Tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT. Bumi Madu Mandiri saat itu meskipun telah direkomendasikan untuk dicabut/dibatalkan melalui Surat dari Kejaksaan Tinggi Lampung yang ditujukan kepada Bupati Waykanan dengan Nomor: R-224/N.8/G/04/2007, perihal: Penyelesaian Sengketa Lahan 4.650 ha di lahan PTPN VII (Persero) Unit Usaha Bunga Mayang Kabupaten Way Kanan di Way Kanan tanggal 9 April 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara, tetap tidak dilaksanakan.
“Izin Lokasi PT. BMM tersebut pada tahun 2007 direkomendasikan untuk dicabut/dibatalkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara, namun surat tersebut diduga tidak dilaksanakan oleh Bupati Way kanan saat itu sehingga PT. BMM hingga saat ini tetap menguasai tanah seluasa 4.560 hektar meskipun dan diduga hingga saat ini Hak Guna Usaha (HGU)-nya belum terbit sejak tahun 2006”, tambah Praktisi dan Akademisi Hukum di Lampung ini.
Terkait persoalan ini, KPKAD Lampung telah mengirimkan surat kepada Menteri ATR BPN RI Nomor: 112/B/KPKAD/LPG/II/2025, Lampiran: 1 (Satu) Berkas, Hal: Dukungan Penerbitan Rekomendasi Ukur Ulang Tanah Eks. PTPN I Regional 7 seluas 4.650 ha Yang dikuasai PT. Bumi Madu Mandiri (PT.BMM), tanggal 11 Februari 2025.
“Kemarin sudah kita kirim suratnya kepada Bapak Menteri ATR BPN RI, semoga beliau berkenan dalam memberikan rekomendasi ukur ulang tanah yang diduduki oleh PT. BMM 4.650 ha tersebut untuk kepentingan masyarakat Adat di 2 Kecamatan di Way Kanan,” pungkasnya. (*)