Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung membuktikan keseriusannya dalam menindaklanjuti laporan penahanan ijazah di sejumlah sekolah.
Hal itu dibuktikan dengan telah ditetapkannya 31 posko penyerahan atau pengambilan ijazah tingkat SMK dan SMA. Posko-posko ini tersebar di Kabupaten/kota di Lampung.
Penetapan posko tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 800/2499N.01/0P.2/2024 tentang penyerahan Ijazah.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, mengatakan keberadaan posko-posko tersebut diharapkan dapat mempermudah serta mempercepat proses pengambilan ijazah.
“Kami berharap dengan adanya penunjukan posko, masyarakat dapat segera melakukan pengambilan ijazah tanpa ada rasa ragu dan rasa takut akan tunggakan uang komite dll, sehingga bisa segera terealisasikan,” kata Thomas pada Selasa, 11 Februari 2025.
Kendati demikian, pihaknya meminta agar seluruh alumni segera melakukan pengambil ijazah, sesuai waktu yang telah di tentukan.
“Kami berharap semua alumni yang merasa belum melakukan pengambilan ijazah . Dan semoga program ini bisa terlaksana dengan baik, agar tidak ada lagi dikemudian hari persoalan alumni belum menerima ijazah,” ujarnya.
Mantan sekwan Lampung Selatan ini menegaskan, bahwa pelaksanaan pembagian ijazah ini akan dievaluasi apakah akan tetap dilanjutkan di posko yang sudah ditentukan atau dikembalikan ke satuan pendidikan masing-masing.
Selanjutnya dalam edaran tersebut kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, memerintahkan kepada Kepala Satuan Pendidikan jenjang SMA/SMK Negeri di masing-masing kabupaten untuk menginventarisir ijazah peserta didik yang belum diambil dan atau yang belum diserahkan kepada peserta didik.
Dinas Pendidikan telah membuat posko pengambilan ijazah dengan menunjuk 1 (satu) lokasi satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK yang berada di tengah-tengah wilayah di masing-masing Kabupaten/Kota, dan masing-masing satuan pendidikan menempatkan petugasnya di posko pengambilan (petugas terjadwal).
Dinas Pendidikan juga meminta semua pihak untuk menyebarluaskan informasi terkait pengambilan atau penyerahan ijazah kepada orang tua/wali dan peserta didik melalui surat, papan pengumuman di sekolah, dan media sosial lainnya.
Bagi alumni yang ijazahnya belum diambil bisa datang langsung ke posko pengambilan dengan jadwal pengambilan 12-26 Februari 2025 hari kerja, pukul 09.00-14.00 WIB.
Dinas Pendidikan kembali menegaskan bahwa satuan pendidikan SMA dan SMK Negeri di Provinsi Lampung dilarang keras menahan Ijazah peserta didik yang telah lulus. Apalagi dikait-kaitkan dengan pembiayaan pendidikan.
Jika hal tersebut masih ditemukan, maka dinas pendidikan tak segan memberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Selain itu, Kepala satuan pendidikan juga diminta untuk melaporkan progres percepatan penyerahan ijazah secara berjenjang kepada Kepala Cabang Dinas. Selanjutnya Kepala Cabang Dinas melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melalui
Kepala Bidang SMA dan SMK.
Kemudian Disdikbud Lampung akan melakukan monitoring dan pemantauan ke posko terhadap pelaksanaan percepatan penyerahan ijazah.
Terkait pelaksanaan percepatan penyerahan ijazah terdapat hal-hal yang belum
jelas dapat dapat menghubungi contact person 0811720418 di jam kerja.
Berikut daftar posko pengambilan Ijazah jenjang SMAN dan SMKN di masing-masing kabupaten/kota :
1. Wilayah Kota Bandar Lampung lokasi pengambilan ijazah berlokasi di SMAN 2 Bandar Lampung dan SMKN 4 Bandar Lampung.
2. Wilayah Kabupaten Pesawaran, lokasi pengambilan ijazah berlokasi di SMAN 1 Gedung Tataan, SMAN 1 Padang Cermin dan SMKN 1 Gedung Tataan.
3. Wilayah Kabupaten Lampung Selatan, lokasi pengambilan Ijazah berlokasi di SMAN 1 Natar, SMAN 1 Sidomulyo, SMAN 1 Kalianda dan SMKN 1 Kalianda.
4. Wilayah Kota Metro, lokasi pengambilan ijazah berlokasi di SMAN 1 Metro dan SMKN 1 Metro.
5. Wilayah Kabupaten Tulang Bawang, lokasi pengambilan Ijazah berlokasi di SMAN 2 Menggala dan SMKN 1 Menggala.
6. Wilayah Kabupaten Lampung Utara, lokasi pengambilan ijazah berlokasi di SMAN 2 Kotabumi dan SMKN 1 Kotabumi.
7. Wilayah Kabupaten Pringsewu, lokasi pengambilan Ijazah berlokasi di Kantor Cabdin Wilayah II dan untuk SMKN 1 Gading Rejo.
8. Wilayah Kabupaten Lampung Timur, lokasi pengambilan ijazah berlokasi di SMAN 1 Way Jepara dan SMKN 1 Sukadana.
9. Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat, lokasi pengambilan Ijazah berlokasi di SMAN 1 Tumijajar, SMAN 1 Gunung Agung dan SMKN 1 Tukang Bawang Tengah.
10. Wilayah Kabupaten Lampung Tengah, lokasi pengambilan ijazah berlokasi di SMAN 1 Kota Gajah dan SMKN 2 Terbanggi Besar.
11. Wilayah Kabupaten Lampung Barat, lokasi pengambilan ijazah berlokasi di SMAN 2 Liwa, SMAN 2 Way Tenong, SMAN 1 Bandar Negeri Semuong dan SMKN 1 Way Tenong.
12. Wilayah Kabupaten Pesisir Barat, lokasi pengambilan ijazah berlokasi di SMAN 1 Persis Tengah dan SMKN 1 Krui.
13. Wilayah Kabupaten Way Kanan, lokasi pengambilan ijazah berlokasi di SMAN 1 Baradatu dan SMKN 1 Baradatu.
14. Wilayah Kabupaten Mesuji, lokasi pengambilan ijazah berlokasi di SMAN 1 Tanjung Raya dan SMKN 1 Tanjung Raya.
15. Wilayah Kabupaten Tanggamus, lokasi pengambilan ijazah berlokasi di SMAN 1 Talang Padang dan SMKN 1 Talang Padang. (*)