Bandar Lampung, sinarlampung.co-Nasib kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (Perjas) DPRD Tanggamus tahun 2021 Rp12 miliar ebih, dengan kerugian mencapai Rp9 miliar, yang sudah naik penyidikan, hingga kini tidak jelas kabarnya. Saat itu, proses penyidikan sempat ditunda karena bersamaan dengan Pemilu 2024, bahkan sempat beda sikap antara Aspidsus dan Kajati Lampung sebelumnya alm Sigit.
Baca: Kasus Korupsi Hibah KONI Lampung dan Perjas Fiktif DPRD Tanggamus Madek di Kejati?
Baca: Kejati Didesak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Perjas DPRD Tanggamus Rp9,14 Miliar
Kasus yang melibatkan Sekwan dan 44 anggota DPRD Tanggamus priode 2019-2024, atas dugaan perjalanan dinas fiktif anggaran tahun 2021 naik status penyelidikan menjadi penyidikan pada Juli 2023, yang merugikan APBD senilai Rp7,7 miliar. Bahkan dalam perjalanan penyidikan beberap pihak yang terlibat mengembalikan dana kerugian negara.
Atas lamanya penanganan perkara di Kejati Lampung itu, Ketua Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji menyampaikan surat permohonan informasi terkait proses dan perkembangan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat 7 Februari 2025.
Mereka mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021 yang sedang ditangani oleh tim penyidik Kejati Lampung.
“Kita sampaikan surat permohonan informasi kepada Kajati Lampung, Kuntadi. Kita mempertanyakan perihal perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus dari alokasi APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp12,9 miliar lebih itu,” kata Seno Aji.
Seno Aji, menyatakan pihaknya akan tetap konsisten dalam mengawal penanganan kasus-kasus tipikor yang sedang diusut oleh Kejati Lampung, khususnya anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus.
“Dalam perkembangan kasusnya, Tim penyidik Kejati Lampung telah mendapat hasil perhitungan kerugian keuangan negara yakni sekitar Rp9 milyar, melalui tim auditor independen di Jakarta yang ditunjuk oleh pihak Kejati. Bahkan 17 orang saksi pun telah berhasil diperiksa, harusnya kasus ini segera ada penetapan para tersangkanya agar tidak berlarut-larut dan mendapat kepastian hukum,” ujar Seno Aji.
Intinya, kata Seno Aji, pigaknya mendukung dalam ensukseskan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam reformasi dan penegakan hukum dan selaras dengan visi Kejaksaan RI yang telah ditetapkan untuk periode 2025-2029. “Kita dukung Kejati Lampung dibawah komando Kuntadi, untuk segera menuntaskam tunggakan kasus korupsi yang belum tuntas,” katanya.
Sesuai prosedur pelayanan informasi publik, pihaknya akan kembali mengkonfirmasi terkait permohonan informasi perkembangan kasus tipikor perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021 dalam waktu 10 hari kerja kedepan.
Staf Kejati Lampung bernama Diana mengatakan akan segera meneruskan permohonan tersebut sesuai prosedur. “Sudah kami terima, dan nanti akan segera diteruskan sesuai prosedur administrasi di Kejati Lampung”, kata Diana.
Kritik Pengamat Hukum
Sebelumnya, Pengamat hukum, Tubagus Muhammad Nasarudin SH MH juga menyorot lambannya penangannan kasus korupsi berjamaah DPRD Tanggamus, yang menjadi perhatian publik sejak tahun 2023 itu. Menurutnya penyidik kejati harus segera menetapkan tersangka dan memproses kasus ini.
Dan memutuskan dugaan korupsi ini terhadap anggota DPRD Tanggamus, agar kemudian tidak menimbulkan stigma negatif di masyarakat dan agar adanya kepastian hukum. “Apakah ini masuk ranah pidana kasus atau hanya sebatas mal adminiatrasi, saya kira kejati tidak mau dinilai tidak kompeten dan tegak lurus dalam mengurai persoalan ini,” ujar Nasarudin, medio Selasa 27 Februari 2024 lalu.
Menurutnya, kasus ini sudah cukup lama ditangani Kejati Lampung, hingga diketahui beberapa pihak mengembalikan yang diduga terlibat sudah ada yang mengembalikan dana kerugian negara, tetapi itu harus ada kelanjutan dari kasus korupsi ini.
“Pemilu sudah usai, Kejati harus segera selesaikan tugasnya, diproses semuanya, baik DPR incumbent yang kembali menang atau kalah dalam pemilu harus di proses, dan dihukum sesuai aturan undang-undang yang berlaku,” kata dia.
Tubagus menyebutkan jangan seakan akan Kejati justru ragu untuk mengusut kasus ini. “Saya yakin kejati sangat mampu mengusut tuntas agar masyarakat juga tenang dan percara terhadap proses hukum di Tanggamus dan Provinsi Lampung,” katanya. (Red)