Bandar Lampung, sinarlampung.co-Direktur PT Bahasa Manunggal Sejati (BMS) dengan Alamat di Jalan Wr Supratman No 21 Teluk Betung, Bandar Lampung, mengklarifikasi terkait tuduhan alamat kantornya dianggap fiktif. Pasalnya kantornya berada berselang tiga toko dibagian kanan foto yang dimuat dalam media, dan sudah ada sejak tahun 1994, meski tidak memasang papan merek kantor.
Baca: Kantor Tiga Rekanan Pemenang Proyek Rp40 Miliyar Lebih Pasar Tematik Lampung Barat Diduga Fiktif
Baca: Proyek Kawasan Pesisir Lombok Lampung Barat Rp70 Miliar Sarat di Korupsi
Sebelumnya diberitakan Nama PT Bahasa Manunggal Sejati (BMS) yang beralamat di Jalan Wr Supratman No. 21, Teluk Betung, Bandar Lampung, sebagai pemenang tender Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 3, dengan Pagu Anggaran Rp19.157.585.738, dengan alamat yang tertera di LPSE di duga fiktif, karena tidak ditemukan adanya keberadaan perusahaan.
“Kantor kami alamat jelas, sesuai dengan akte, hingga tagihan pajak. Dari gambar itu berjarak tiga ruko. Memang tidak ada plang atau merek kantor. Tapi sejak tahun 1994, disinilah alamat kami. Saya direkturnya pak,” kata Raymond, yang menghubungi sinarlampung.co, via phone, Selasa 11 Februari 2025.
Menurut Raymond, itu kantor PT BMS yang ada Pajero Silver. “Foto yang diambil wartawan itu gudang, tinggal kebagian kanan, tiga ruko ketemu. Mungkin bertanya dengan tukang uduk yang didepan gudang jadi tidak tahu. Tapi kalo tanya toko-toko itu asti tahu. Dokumen dari kantor pajak pun alamatnya sama dan sampai ke kita,” katanya.
PJ Bupati Sebut Tidak Ada Masalah
Sementara Pj Bupati Lampung Barat, Nukman, mengatakan molornya proyek pembangunan pasar tematik wisata Lumbok Seminung tidak akan menimbulkan persoalan hukum. ”Harusnya dinda paham aturan, melebihi waktu itu pasti pakai regulasi,” kata Nukman, saat dikonfirmasi wartawan terkait molornya pembangunan pasar tematik itu.
Terkait dugaan pemenang tender gunakan alamat fitif, Nukman menegaskan bahwa komunikasi Pemkab Lampung Barat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) selama ini sangat baik. ”Lampung Barat itu 14 tahun dapat WTP, jadi kerja keras sesuai aturan dan komunikasi kami ke APH, BPKP, BPK berjalan baik, ” Ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Lampung Barat, Tri Umaryani, yang menjadi iding sktor proyek memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan korupsi pada proyek pasar tematik wisata Lumbok Seminung. Dikonfirmasi melalui WhatsApp terkirim, dan panggilan telepon berdering, namun tidak ada balasan dan jawaban telepon. Jumat 7 Februari 2024.
Penegak Hukum Diminta Turun
Ketua DPP Pematank Suadi Romli mendesak Aparat Penegak Hukum tidak tutup mata, atas dugaan korupsi pada pembangunan pasar tematik wisata Lubok Seminung Lampung Barat. Selama ini, kata Romli, Pemkab Lampung Barat terkesan kebal hukum karena banyak personal di Lampung Barat yang tidak pernah tersentuh APH.
”Kami meminta APH untuk tidak tutup mata, karena sudah terlihat jelas dugaan permainan pembangunan pasar tematik ini. Dari mulai pekerjaan yang molor, dan dipaksakan harus segera rampung, lalu juga mengenai perusahaan pemenang proyek puluhan Miliyar yang beralamat kantor fiktif, dan sangat nampak pengkondisian pemenang proyek,” Kata Romlie Minggu 9 Februari 2025.
Penggiat anti korupsi ini berharap APH bisa bekerja memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. ”Kami mendesak APH untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek ini. Karena tentunya praktik korupsi sangat melukai hati masyarakat,” katanya. (Red)