Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polresta Bandar Lampung diduga memanggil pimpinan media tintainformasi.com, atas pemberitaan yang dilaporkan pejabat Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, dengan sangkaan UU ITE.
Panggilan ditanda tangani Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/1743/XI/2024/SPKT/
Dalam laporan itu wartawan yang bersangkutan diduga telah menyebarkan informasi melalui media elektronik yang dianggap mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27A UU ITE.
Pemimpin Redaksi tintainformasi.com Amuri Alfa mengatakan bahwa dalam sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Mabes Polri sendiri memiliki Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers yang menegaskan bahwa sengketa jurnalistik tidak seharusnya dibawa ke ranah pidana sebelum melalui mekanisme penyelesaian di Dewan Pers, ” Kata Amuri.
Apalagi, kata Amuri, wartawan yang dilaporkan telah mengangkat hak jawab sesuai rekomendasi Dewan Pers. Namun, anehnya Polresta Bandar Lampung tetap meneruskan laporan hingga tahap penyelidikan.
“Hal ini memicu dugaan bahwa laporan tersebut lebih bernuansa kriminalisasi terhadap jurnalis ketimbang penegakan hukum yang berkeadilan, ” Katanya.
Preseden Buruk
Rifky Indrawan, seorang aktivis pers nasional menilai jika benar laporan ini berasal dari seorang pejabat Dinas Sosial yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, maka kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
Pemberitaan yang mengungkap kinerja pejabat publik seharusnya dikritisi melalui mekanisme jurnalistik, bukan dengan cara melaporkan wartawan menggunakan UU ITE.
“Pemanggilan ini menjadi alarm serius bagi kebebasan pers di Indonesia, terutama di Lampung. Jika sengketa pemberitaan langsung dibawa ke jalur pidana tanpa melalui mekanisme UU Pers, maka ini bisa menjadi alat pembungkaman terhadap kerja jurnalistik,” ujar Rifky Indrawan, Selasa 11 Februari 2025.
Polri Patuhi MoU dengan Dewan Pers
Sebagai institusi penegak hukum, Polresta Bandar Lampung diharapkan bisa bersikap profesional dan menghormati MoU yang telah dibuat dengan Dewan Pers. Penggunaan UU ITE untuk kasus yang seharusnya ditangani melalui mekanisme pers hanya akan semakin memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia.
Kasus ini perlu menjadi perhatian berbagai pihak agar kebebasan pers tetap terjaga dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk membungkam kritik terhadap pejabat publik. “Bagaimana nasib kebebasan pers di Indonesia jika jurnalis terus dihadapkan pada ancaman pidana, ” Katanya. (Red)