Tulang Bawang, sinarlampung.co – Dua warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, harus membayar perbuatan. Akibat mencuri mesin sedot air milik petani, AF (20) dan CG (24) ditangkap polisi dan terancam 7 tahun bui.
Menurut polisi, aksi pencurian itu terjadi di kebun timun dan cabai milik Ripto (59), di Kampung Bujung Tenuk pada Rabu, 5 Februari 2025. Sebelum hilang dicuri, mesin sedot air milik korban disimpan di gubuk kebunnya.
“Sehari sebelum kejadian, mesin sedot air ini sempat dipergunakan menyedot air untuk menyiram tanaman timun dan cabe oleh saksi Tri Suhartanto (30), yang bekerja di perkebunan timun dan cabe milik korban,” ujar Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, Selasa, 11 Februari 2025.
Tri menyadari aksi pencurian itu ketika dirinya tidak menemukan mesin sedot di gubuk saat akan digunakan kembali. Tri langsung memberitahu Ripto kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Menggala karena merugi Rp10 juta.
“Berbekal laporan dari korban, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya dan berkat keuletan serta kegigihan di lapangan, akhirnya para pelaku ditangkap berikut dengan BB,” ungkap Eman.
Eman menyebut, kedua pelaku yang diketahui berprofesi wiraswasta itu ditangkap Senin, 10 Februari 2025, di lokasi berbeda. CG ditangkap dekat masjid di Kampung Ujung Gunung Ilir, sedangkan AF di rumahnya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa mesin diesel ukuran 8 PK warna merah merk Yanmar.
“Para pelaku ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau curat. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Eman. (*)