Bandar Lampung, sinarlampung.co-PT Nenggala Tama Raya (NTR), pelaksana proyek pembuatan saluran drainase utama dan pemasangan paving block, di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL), senilai Rp4,9 miliar lebih, sumber BLU tahun 2024 diduga menggunakan alamat palsu alias fiktif.
Didalam situs Indokontraktor.com, alamat kantor PT Nenggala Tama Raya berlokasi di Jalan Cengkeh Utara III No. 118 Kel. Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Setelah ditelusuri, rumah tersebut adalah rumah orang lain. Pemilik rumah menyatakan rumah itu bukan kantor perusahaan.
Wartawan yang mendatangi PT. Nenggala Tama Raya mendapati penghuni rumah adalah seorang wanita paruh baya , dan menyebut rumah ini boleh disewakan, bukan kantor PT. Nenggala Tama Raya. “Tidak tahu dengan perusahaan PT. Nenggala Tama Raya. Kami tidak ada saudara, maupun rekan dari perusahaan itu,” katanya.
“Ya kita menduga kuat alamat rekanan pelaksana proyek Drainase dan pavingblok di UIN RIL Rp4,9 miliar lebih itu alamat palsu. Dan pemalsuan alamat itu bisa di pidana,” kata Ketua LSM Lembaga Pemantauan Kebijakan Publik (L@pakk) Lampung, Nova Handra, Jumat, 07 Februari 2025 sore.
Menurut Nova Handra diketahui, bahwa pelaksanaan proyek pembuatan saluran drainase utama dan pemasangan pavingblock, di UIN Lampung, sebesar Rp4,9 M sumber dana BLU tahun anggaran 2024, sudah terindikasi terjadi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) sejak awal penunjukan penyedia barang jasa (Kontraktor) PT Nenggala Tama Raya, terbukti dengan mencantumkan alamat kantor perusahan yang palsu.
“Didalam situs Indokontraktor.com, alamat kantor PT. Nenggala Tama Raya berlokasi di Jalan Cengkeh Utara III No 118 diduga palsu tersebut, menempati rumah yang dikontrakan. Pemilik rumah yang mengatakan bahwa rumah yang ditempati PT Neggala Tama Raya itu sewa (mengontrak) dan tidak ada kaitan apapun, baik sebagai keluarga family,” katanya.
Nova Handra menyebut proyek yang dikerjakan oleh PT Nenggala Tama Raya disinyalir berpotensi melakukan perbuatan melanggar hukum yang bisa merugikan keuangan negara, sehingga persoalan ini patut di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia barang/jasa wajib memenuhi kualifikasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Ini tertuang dalam Pasal 17 perpres tersebut,” katanya.
Nova Handra menjelaskan, syarat kualifikasi lebih spesifik diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 sebagai turunan dari Perpres No 16 Tahun 2018. Dalam peraturan ini disebutkan, salah satu kualifikasi administrasi atau legalitas penyedia barang/jasa adalah memiliki kantor dengan alamat yang disebutkan benar, tetap dan jelas.
“Kantor atau tempat usaha tersebut bisa berupa milik sendiri atau sewa. Atas hal ini, atas nama LSM L@pakk Lampung, meminta kepada pihak UIN maupun Kementerian Agama, untuk selektif dan bertanggung jawab didalam pemilihan rekanan yang bekerja di UIN, jangan asal tunjuk hanya demi aliran fee proyek semata,” katanya.
Belum ada keterangan resmi pihak UIN RIL terkait proses tender proyek dan dugaan KKN proyek pembuatan saluran drainase utama dan pemasangan pavingblock, di UIN Lampung, sebesar Rp4,9 M sumber dana BLU tahun anggaran 2024 itu.
Bahkan pihak PT. Nenggala Tama Raya yang dihubungi di Jalan Cengkeh Utara III No 118, Bandar Lampung, sedang tidak dtempat. dan rumah dalam keadaan kosong. (Red)