Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ratusan pegawai honor petugas pintu air di wilayah Provinsi Lampung mendatangi kantor Balai Besar Wilayah (BBW) Sungai Mesuji-Sekampung. Mereka mempertanyakan soal pemberhentian mereka yang sudah bekerja belasan tahun,dan di berhetikan sepihak sejak Minggu, 6 Februari 2025. Massa mendatangi Kantor Unit Pengelola Irigasi Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) di Jalan Alamsyah, Metro Pusat, Kota Metro, Jumat 7 Februari 2025.
Sigit, perwakilan petugas pintu air mengatakan kehadiran mereka ke Kantor BBWS Mesuji-Sekampung ini untuk menyampaikan aspirasi mereka karena telah bekerja bertahun-tahun namun diberhentikan sepihak. “Kami hadir disini mau bertanya dan mau menyampaikan ke kepala BBWS kenapa kami di berhentikan secara sepihak. Sedangakan kami sudah bekerja puluhan tahun dan saya sendiri sudah 13 tahun bekerja mengabdi untuk masyarakat kok kenapa kami diberhentikan sepihak,” kata Sigit.
Menurut Sigit setidaknya petugas pintu air di aliran Way Sekampung ada 171 orang yang dirumahkan. Sementara itu petugas pintu air di aliran Way Rarem sebanyak 62 orang. “Semua anggota ini rata-rata penjaga pintu air yang bekerja tidak kenal waktu kalau kamu di panggil masyarakat tengah malam pun kami datang untuk mensukseskan program pemerintah swasembada panga n,” katanya.
Sigit memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar keputusan ini dapat diubah. Sebab, pekerjaannya sebagai petugas pintu air ini berpengaruh pada program ketahanan dan swasembada pangan.”Dampak ke petani kami yakini sangat besar, pertama carut marut nya pembagian air dari hulu ke hilir Pasti yang dibawah akan selalau merasa kekurangan kalau tidak ada petugas yang membagi air,” sambungnya.
Informasi lain menyebutkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 171 tenaga honorer Tenaga Pengamat Operasional dan Pemeliharaan (TPOP) oleh BBWSMS, tersmasuk yang ada di Dinas PSDA, hingga mencapai hampir 400-an orang. Hal itu sebagai dampak dari Instruksi Presiden (Inpres) RI No.1 Tahun 2025.
Ade Suryani, perwakilan pegawai honorer Unit Pengelola Irigasi Sekampung Sistem, menyatakan bahwa kebijakan ini bisa berdampak serius terhadap program swasembada pangan, terutama dalam pengelolaan air irigasi untuk pertanian.
Ade meminta pemerintah daerah dan BBWSMS membuka ruang dialog dengan pegawai honorer serta perwakilan petani guna mencari solusi terbaik. “Pastinya kami menolak PHK yang dilakukan melalui surat kepala BBWS Mesuji Sekampung tentang pembebasan tugas operasional dan tenaga pendukung kegiatan anggaran 2025,” tegas Ade.
Menurutnya, keputusan ini bertentangan dengan upaya pemerintah pusat dalam mewujudkan swasembada pangan. Para pegawai honorer yang diberhentikan merupakan petugas pintu air yang bertanggung jawab atas distribusi air ke lahan pertanian. “Tentu keputusan sepihak ini sangat merugikan kami. Selain diberhentikan tanpa kompensasi, honor kami untuk bulan Januari pun belum dibayarkan,” ujar Ade.
Ade berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali keputusan ini dan mempekerjakan mereka kembali. Jika PHK tetap diberlakukan, maka akan timbul masalah sosial dan ekonomi bagi para pegawai serta keluarga mereka. Seharusnya, pegawai honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun mendapatkan perhatian dan perlindungan dari pemerintah, termasuk kompensasi yang layak.
Jika alasan PHK adalah efisiensi anggaran, pemerintah diharapkan dapat mencari alternatif lain, seperti penyerapan pegawai honorer ke dalam skema baru atau program pelatihan untuk meningkatkan keterampilan mereka.
Pemerintah pusat juga diharapkan turun tangan agar program swasembada pangan tidak terganggu dan hak-hak pegawai honorer tetap terlindungi. “Perlu ada evaluasi ulang terhadap keputusan ini dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kontribusi kami selama ini.” harapnya.
Dialog
Perwakilan massa kemudian berdialog engan pihak BBWS pun digelar di Aula BBWS Mesuji-Sekampung. Kepala BBWS Mesuji-Sekampung, Roy Panagom Pardede, menjelaskan bahwa keputusan ini disebabkan oleh efisiensi anggaran yang diterima oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Roy mengungkapkan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan dan berkomitmen untuk memastikan hak-hak pegawai tetap diberikan, mengingat pekerjaan mereka selama ini menunjukkan hasil yang baik. “Namun, kendala ini terjadi karena ketidaksiapan anggaran, dan kami tidak berani memberikan jaminan terkait ketersediaan anggaran,” jelas Roy.
Roy menjelaskan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum sendiri melakukan efisiensi anggaran hingga mencapai Rp81 triliun, yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja bagi sekitar 600 pegawai di lingkungan BBWS Mesuji-Sekampung, termasuk petugas pintu air.
“Tentu saja ini berimbas pada layanan kami, dan hingga saat ini belum ada kepastian mengenai honor tersebut. Oleh karena itu, kami mengambil langkah ini untuk merumahkan mereka. Hal serupa juga terjadi di daerah lainnya. Ini bukan karena kinerja buruk, melainkan akibat ketidakpastian anggaran,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, petugas pintu air mengungkapkan harapan agar mereka tetap bisa bekerja, mengingat mereka telah bekerja cukup lama.
Sebagai respons, Roy menyampaikan bahwa pihak BBWS Mesuji-Sekampung menawarkan opsi bagi petugas pintu air dan mantri untuk tetap bekerja, meskipun dengan pernyataan tidak menuntut pembayaran sementara waktu. Petugas pun bersedia menerima tawaran tersebut. “Kami dari BBWS menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kesediaan mereka,” kata Roy.
Roy menambahkan bahwa BBWS akan tetap menghitung waktu kerja mereka dan akan membayarkan gaji setelah anggaran tersedia. “Kami tetap akan memperhitungkan waktu kerja mereka, dan nantinya akan kami bayarkan sesuai waktu yang ada sehingga tetap tercatat dan terbayarkan. Ya, menjadi utang yang akan dibayar ketika anggaran tersedia di kemudian hari,” jelasnya.
Roy juga berharap agar masalah ini mendapatkan dukungan dari pemerintah, mengingat tugas petugas pintu air yang sangat penting dalam mendukung penyediaan pangan di Provinsi Lampung. (Red)