Medan, sinarlampung.co-Eks Wadirreskrimsus Polda Sumut AKBP DK dipecat dari Polri karena memiliki orientasi seks menyimpang penyuka sesama jenis. AKBP DK dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
“Benar (penyuka sesama jenis), sudah PTDH. Saya kurang monitor kapan PTDH, karena itu dari Mabes Polri,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 7 Februari 2025.
Siti menjelaskan AKBP DK yang juga mantan Kapolres Labuhanbatu, sempat mengajukan upaya banding setelah dijatuhi hukuman tersebut. Namun, permohonan banding AKBP DK ditolak sehingga yang bersangkutan tetap dijatuhi hukuman pemecatan dari Polri. “Dia banding, tapi kalah,” sebutnya enggan merinci kasus tersebut.
Viral Pamer Kemewahan
Diketahui, AKBP DK juga sempat menuai sorotan karena kerap pamer gaya hidup mewah. Saat menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu, AKBP DK viral di media sosial lantaran mengendarai motor BMW R 1200 GS saat touring bersama komunitas sepeda motor.
Akibat pamer gaya hidup mewah, AKBP DK pun dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Labuhanbatu pada 2021 lalu. Kala itu, dia dinyatakan melanggar Perkap 10 Tahun 2017 tentang aturan anggota Polri dan keluarga untuk tidak bergaya hidup mewah. Belakangan AKBP DK diangkat untuk menduduki jabatan pada Wadirreskrimsus Polda Sumut pada 2022 lalu. Namun, pada tahun 2023, AKBP DK dimutasi menjadi Pamen Polda Sumatera Utara. (Red)