Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera mengungkap aktor intelektual dibalik kasus dugaan korupsi pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PLN UIK SBS yang merugikan negara hingga Rp 26,9 miliar. Salah satu nama yang disorot dalam kasus ini adalah pemilik PT Haga Jaya Mandiri, Hengky Pribadi (HP), yang diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta, Harda Belly, menekankan pentingnya KPK segera menuntaskan perkara ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut Hengky itu pemilik pekerjaan dan penerima manfaat atau beneficiary owner dari pekerjaan ini dan Hengky juga pengendali PT Truba Engineering Indonesia,” ujar Harda Belly, dalam acara Diskusi Publik, Kamis 6 Februari 2025.
Nama HP dan perusahaannya, PT Haga Jaya Mandiri (HJM), telah menjadi perhatian publik dalam persidangan perkara korupsi pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam di Pengadilan Negeri Palembang. Dan meski penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Hengky, hingga kini KPK belum menetapkannya sebagai tersangka.
Hal senada disampaikan aktivis KNPI, Januar Eka Nugraha, yang juga mendesak KPK agar segera menindak aktor utama yang disebut-sebut dalam fakta persidangan. “KPK harus mentersangkakan aktor atau pelaku utama yang sudah disebut-sebut dalam fakta persidangan. Otak sekaligus dalang utama dari proyek ini tidak lain dan tidak bukan, ya, Hengky Pribadi,” ujarnya dalam sebuah diskusi.
Fakta Persidangan
Sementara itu, praktisi hukum pada kantor hukum IDN & Partner Law Firm, M Andrean Saefuddin mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, bukti sudah cukup mengarah pada keterlibatan HP. Dan dia menilai jumlah tersangka dalam kasus ini bisa bertambah jika KPK bekerja dengan serius. “Jika melihat dari fakta persidangan ditemukan ada keterlibatan yang bersangkutan (HP) ini. Sebenarnya, tersangka dalam kasus ini bisa bertambah kalau KPK bekerja serius,” ujar Andrean.
Andrean menjelaskan dengan besarnya kerugian negara dalam kasus ini, tidak cukup jika hanya ada tiga tersangka. “Masa yang menikmati, mendapatkan manfaat tiga orang ini. Kita meyakini masih ada pihak-pihak yang terlibat lainnya selain tiga orang ini,” katanya.
Senada dengan pernyataan tersebut, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyatakan bahwa penanganan kasus korupsi ini tidak boleh berhenti pada tiga tersangka yang saat ini sedang menjalani persidangan.
Yudi menilai KPK bisa mengembangkan perkara berdasarkan keterangan saksi di persidangan untuk menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab. “KPK tidak perlu menunggu vonis majelis hakim atau bahkan menunggu sampai perkara ini inkrah. Penyidik bisa melakukan pengembangan dari fakta-fakta persidangan, atau dari laporan pengembangan penuntutan,” ucap Yudi.
Yudi menekankan bahwa pihak yang disebut-sebut dalam persidangan sebagai aktor utama dalam kasus ini tidak memiliki keterkaitan dengan politik, sehingga seharusnya tidak ada kendala dalam proses hukum. “Saya pikir penegakan hukum secara komprehensif bisa dilakukan KPK dengan segera menetapkan tersangka baru,” ujarnya.
Kendati demikian, Yudi juga memberikan apresiasi terhadap KPK yang sudah menangani kasus PLTU Bukit Asam sejauh ini. Dengan semakin kuatnya desakan dari berbagai pihak, publik kini menanti langkah konkret KPK dalam menuntaskan kasus ini dan menyeret seluruh pihak yang terlibat ke meja hijau. (Red)