Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Tulang Bawang, tahun 2020-2022, Dedi Palwadi, diduga belum merealisasikan pengembalian anggaran temuan hasil Audit Inspektorat sebesar Rp7.118.562.242. Ironisnya dikonfirmasi hal tersebut, Dedi Palwadi dan Kepala Inspektorat Untung Widodo, sama-sama bungkam
Padahal berdasarkan hasil Audit, Inspektorat Tulang Bawang memerintahkan pihak-pihak terkait untuk melakukan pembayaran ke kas daerah atas kelebihan pembayaran belanja jasa publikasi media TA. 2020-2022, sebesar Rp7.118.562.242, selambat-lambatnya 60 hari kerja, sejak Desember 2023 lalu.
Untuk diketahui, pada 7 Maret 2023, Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang menerima surat dari Kejaksaan Negeri Tukang Bawang terkait penyerahan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, kegiatan belanja dalam DPA Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Tulang Bawang TA 2020- TA 2022.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa, pihak kejaksaan Negeri Tulang Bawang menemukan adanya kesalahan administratif atas pembayaran belanja jasa publikasi, karena melebihi standar harga satuan (SHS) yang telah ditetapkan oleh Bupati Tulang Bawang.
Sebagai catatan dari pihak kejaksaan Negeri Tulang Bawang, jika tidak dilakukan pemulihan kerugian keuangan negara oleh Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Tulang Bawang, maka penanganan permasalahan tersebut agar diserahkan kembali kepada pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang untuk dilakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui berdasarkan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA-SKPD) anggaran Dinas komunikasi dan Informatika kabupaten Tulang Bawang tahun 2020 sebesar Rp6.455.00, tahun 2021 sebesar Rp4.386.000.000 dan pada tahun 2022 sebesar Rp8.750.000.000, dengan total Rp19.591.000.000.
Dilaporkan ke Kejati
Dikabarkan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menerima pengaduan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tulang Bawang tahun anggaran 2020–2022, oleh LSM Forum Rakyat Tulang Bawang (Fortuba), Jum’at 13 Desember 2024.
Pengaduan itu terkait kerugian negara Rp7,1 miliar lebih oleh Diskominfo Tulang Bawang. Berkasnya sudah di Aspidsus Kejati Lampung di bidang Penyelidikan. “Suratnya diterima tanggal 20 November 2024, disposisinya sudah kebagian Pidana Khusus. Dan Aspidsus, telah mendisposisikannya ke bidang Penyelidikan. Kemudian dari bidang penyelidikan tersebut, sekarang sedang dalam proses”. Ujarnya Nanda atau petugas PTSP Kejati Lampung pada social control.
Ketua LSM Fortuba Andka membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Laporan tersebut, terkait kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar lebih di Diskominfo Tulang Bawang.
“Kami laporkan arena adanya indikasi perbuatan melawan hukum atas dugaan penyimpangan anggaran kegiatan belanja Diskominfo Tulang Bawang tahun anggaran 2020 hingga tahun anggaran 2022. Penyimpangan anggaran mencapai Rp7.118.562.242.00,” katanya (Red).