Tulang Bawang, sinarlampung.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang menangkap SY (27), warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. SY digerebek sedang asyik menghisap sabu seorang diri di sebuah kontrakan di Kampung Dwi Tunggal, Banjar Agung pada Jumat, 7 Februari 2024, dini hari.
“Petugas kami menggerebek sebuah rumah kontrakan dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Hasilnya dari dalam rumah kontrakan ditangkap seorang pelaku berinisial SY,” ucap Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Yofi Haryadi, Minggu, 9 Februari 2025.
Menurut Yofi, penggerebekan rumah kontrakan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi menyebut salah satu kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sering dijadikan tempat pesta narkoba.
“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan didapati didalamnya ada seorang pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu, serta turut disita BB narkoba berikut alat hisapnya (bong),” papar AKP Yofi.
Bersamaan dengan penangkapan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa 3 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 0,32 gram, pipa kaca pirek yang masih berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong), pipet yang ujungnya runcing (sekop), pipet plastik berbentuk L, sumbu kompor, dan korek api gas.
Kasat Narkoba menambahkan, pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkas Yofi. (*)