Lampung Selatan, sinarlampung.co – Polres Lampung Selatan menangkap oknum guru ngaji yang diduga mencabuli santriwatinya. Pelaku berinisial Z (47). Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh bukti kuat terkait dugaan pencabulan terhadap korban berinisial G (14).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan pelaku diamankan pada Jumat 7 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang melaporkan adanya dugaan Pencabulan terhadap anak mereka.
“Berdasarkan penyelidikan, kejadian terjadi pada Minggu, 22 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kecamatan Kalianda,” ujar Yusriandi saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Sabtu, 8 Februari 2025.
Menurut Yusriandi, tersangka menggunakan modus berpura-pura melakukan pengobatan suara kepada korban agar memenangkan perlombaan tilawah. Namun, dalam prosesnya, tersangka justru melakukan tindakan asusila terhadap korban.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, kepolisian segera menetapkan tersangka dan mengamankannya untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Yusriandi.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
“Pelaku Z dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik,” tandasnya. (*)