Pringsewu, sinarlampung.co-Empat aparatur sipil negara (ASN) Pemda Pringsewu yang diduga terlibat korupsi anggaran hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022, mengembalikan uang korupsi Rp40,9 juta rupiah ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Jum’at 7 Februari 2024.
Mereka yang terlibat menikmati uang dana hibah LPTQ mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp40, 9 juta melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.
Kasi Intel Kejari Pringsewu Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan keempat orang pegawai itu adalah saksi yang turut menikmati aliran dana hibah dan mereka bekerja di kantor Pemkab Pringsewu.
“Dan mereka terlibat dalam kegiatan-kegiatan LPTQ tahun 2022. Selanjutnya, uang titipan tersebut disita dan ditempatkan ke rekening penerimaan lainnya di PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu,” kata Kadek, Jumat 7 Februari 2025.
Namun, Kadek tidak menyebutkan secara detil nama-nama keempat pengawai tersebut. Diketahui sebelumnya, penyidik Kejari Pringsewu juga telah menerima titipan pengembalian dari dua tersangka lainnya.
Tanggal 24 Januari 2025, tersangka TP, Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020-2025, telah mengembalikan Rp234 juta melalui pihak keluarganya. Tanggal 22 Januari 2025, tersangka R, Kabag Kesra Setda Pringsewu sekaligus Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu telah mengembalikan Rp140 juta.
Total titipan pengembalian kerugian keuangan dalam perkara ini mencapai Rp414.974.684,- dari total kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp584.464.163. (Red)