Pesisir Barat, sinarlampung.co- Polres Pesisir Barat menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL). Satu diantaranya Bripka M Topan (37) dan berdinas di Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat. Warga Teluk Betung itu ditangkap hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, bersama Nanang (47 warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat saat akan mengirim BBL.
“Benar, ada dua orang yang kami amankan atas kasus penyeludupan benih bening lobster dimana salah satunya merupakan oknum anggota kepolisian,” kata Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, Kamis 6 Februari 2025.
Keduanya telah ditahan di Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut. Khusus untuk Bripka M Topan, pemeriksaan juga dilakukan oleh Propam. “Saat ini keduanya telah dilakukan penahanan. Untuk oknum anggota Polri ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam,” ujar Alsya.
Baik M Topan maupun Nanang telah ditetapkan menjadi tersangka melalui mekanisme gelar perkara. Alsya menerangkan pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami pastikan tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika ada oknum yang terlibat. Kami akan terus mendalami kasus ini hingga mengungkap dalang utama di balik praktik ilegal ini, kami terus melakukan pendalaman dalam perkara ini,” imbuh dia.
Alsya menambahkan, jaringan tersebut merupakan jaringan luar negeri. Dari hasil keterangan para tersangka, berbagai jenis benih bening lobster ini akan dikirim ke luar Indonesia. “Masih kami dalami, namun memang ini jaringan luar negeri. BBL ini akan dibawa ke luar negeri,” katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan melalui mekanisme gelar perkara. “Kami pastikan tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika ada oknum yang terlibat. Kami akan terus mendalami kasus ini hingga mengungkap dalang utama di balik praktik ilegal ini, kami terus melakukan pendalaman dalam perkara ini,” ujar Algy.
Petugas telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus penyelundupan BBL ini. Kasus ini juga hasil pengembaangan pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, setelah Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MA yang diduga menyelundupkan 25.000 ekor BBL menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BE-1230-MG.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/2/I/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penyelundupan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar.
Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam sindikat ini. “Kami akan terus melakukan pengembangan dan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam praktik penyelundupan ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait perdagangan ilegal BBL,” Kata Algy. (Red)