Banten, sinarlampung.co – Aktivis pemerhati masyarakat pesisir pantai Ayip Amri meminta Presiden Prabowo Subianto mengkaji ulang pemberian ijin Reklamasi pesisir di Kabupaten Serang Provinsi Banten. Hal ini dinilai untuk mencegah terjadinya penguasaan laut oleh pengusaha seperti di Kabupaten Tangerang.
“Kejadian adanya sertifikat di laut wilayah Kabupaten Tangerang provinsi Banten ini merupakan contoh. Oleh sebab itu sebagai masyarakat Banten, saya meminta kepada Presiden kita bapak Prabowo Subianto melakukan pengkajian ulang atas pemberian ijin Reklamasi atau penerbitan KPKRL di Kabupaten Serang tepatnya di Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, Banten,” ujar Ayib Amri.
Mewakili masyarakat Ayib Amri mempercayakan aspirasi ini dipundak Presiden Prabowo yang dikenal tegas dan berani dalam mengambil keputusan demi kepentingan rakyat Indonesia.
“Sebab itu, saya berharap bapak presiden mengkaji kembali agar para investor tidak semena-mena melakukan Reklamasi untuk kepentingan kelompok investor tersebut,” urai Ayip Amri.
Sebagai pemerhati masyarakat dan putra Banten, kata Ayip Amri, pihaknya merasa miris melihat keadaan masyarakat pesisir laut Kecamatan Bojonegara saat ini. Dari sekian banyak investor yang masuk, hanya segelintir yang peduli akan kehidupan mereka.
“Yang ada hanya jadi penonton dan menghirup polusi baik itu debu, asap pabrik dan nelayan pun semakin sulit mencari ikan. Coba dilihat, hampir semua perusahaan besar tapi pelabuhan atau fasilitas untuk nelayan tidak terlihat, apalagi membantu untuk masyarakat agar kehidupannya layak itu tidak terlihat,yang ada masyarakat menjadi penonton dan dijadikan penghisap polusi udara yang kotor akibat kendaraan milik para investor tersebut,” tambahnya.
Dengan kondisi itu, Ayip Amri mempertanyakan arah penggunaan CSR dan bantuan yang diberikan perusahaan untuk masyarakat. Jika penyalurannya tepat, mustinya masyarakat di sana akan nyaman dan Kecamatan Bojonegara akan terlihat bagus dan rapi.
“Tidak seperti sekarang ini. Seharusnya perlu optimalisasi keterlibatan masyarakat hukum adat membangun ekonomi biru, antara lain melalui pemanfaatan berbasis kearifan lokal, pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan, pengembangan usaha, pelibatan peran masyarakat hukum adat, dan pemberian akses kelola,” tegas Aktivis Banten ini pada wartawan. (Suryadi)