Pringsewu, sinarlampung.co-Seorang bapak tiri asal Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, inisial JH, mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur secara berulang. Pelaku mengancam korban ibunya akan membunuh mereka jika melaporkan kelakuannya. Pelaku kini sudah ditahan di Polres Pringsewu.
Korban PI (12) yang masih duduk di bangku kelas VII Sekolah Menengah Pertama. Pelaku sudah lima kali merudapaksa anak tirinya dalam kurun waktu tahun 2024. Aksinya dilakukan mulai dari kamar tidur korban, ruang tamu depan TV, hingga kamar mandi.
Korban diancam dengan golok dan memerintahkan korban untuk merekam video tak senonoh dikamar mandi dengan hanphone milik pelaku. Dan penyidik menemukan puluhan video tak senonoh pelaku dan korban tersimpan di handphone milik pelaku. Kepada petugas pelaku sempat menyangkal telah mengancam anak dan istrinya dengan sebilah golok.
Kejahatan pelaku terungkap setelah korban dan ibunya tidak tahan dengan kelakuan tersangka dan melapor ke polisi. Pelaku diringkus di kediamannya pada Jumat 24 Januari 2025 sore. “Awalnya pelaku menyangkal menyetubuhi anak tirinya.
Namun, akhirnya mengakui perbuatannya termasuk ancaman terhadap korban apabila melaporkan ke pihak kepolisian. Pelaku mengakui telah mengancam korban untuk beradegan tak senonoh dengan direkam pakai hanphonenya dikamar mandi. Untuk menakut nakuti anak dan istrinya itu pelaku dengan mengancam agar tidak melapor.
Kapoles Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Ipda Candra Hirawan mengatakan bahwa benar telah mengamankan pelaku persetubuhan anak dibawah umur. “Pelaku berinisial JH diduga telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur dilakukan terhadap anak tirinya di kediaman tersangka,” kata Candra Hirawan, Kamis 30 Januari 2025.
Saat pertama ditangkap, pelaku sempat mengelak dan membantah tuduhan itu. “Awalnya pelaku menyangkal menyetubuhi anak tirinya. Namun akhirnya tak berkutik setelah senjata tajam jenis golok yang digunakan untuk mengancam korban ditemukan masih berada di atas meja,” ujar Candra.
Chandra menyebut, pelaku mengakui mencabuli anak tirinya itu sebanyak lima kali sejak April 2024. Tersangka berdalih tak mampu menahan nafsu birahi melihat tubuh molek anak tirinya. “Dalam proses penyidikan, Pelaku akan di jerat Pasal 76 d junto pasal 81 dan atau Pasal 76 e Junto Pasal 82 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” ujarnya.
Kepada wartawan pelaku mengakui telah mencabuli anak tirinya itu sebanyak lima kali sejak April 2024. “Saya khilaf. Kalau pegang pegang sebanyak lima kali. Kalau menurut saya tidak di masukan hanya diluar,” ujar JH.
JH menyebut bahwa ancaman pembunuhan kepada anak tiri maupun sehingga mereka tidak berani melaporkan. “Saya bunuh semua. Kalau mau melapor saya bunuh semua dan saya bunuh diri. Itu hanya ancaman dan tidak pakai golok. Kalau ada orang kesini ngancam saya saya lawan kalau gak saya yang di bunuh,” ucapnya.
Soal mengancam istri, JH mengatakan hanya mengancam istrinya apabila mau laporan. “Lapor Polisi kalau tidak ada duitnya tidak akan ditanggapi. Itu untuk nakut nakuti istri saya,” ujarnya. (Red)