Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari pasangan Suprapto-Fuad Amrullah, dan pasangan calon kepala daerah terpilih Kabupaten Mesuji, Elfianah-Yugi Wicaksono, mulus menuju kursi Bupati Mesuji. Putusan itu dibacakan dalam sidang dismissal di Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.
“Alhamdulillah, insya Allah amanah rakyat ini akan kami jalankan sebaik mungkin untuk kemajuan Mesuji,” ujar Elfianah penuh syukur usai sidang putusan.
Pasangan Elfianah-Yugi yang diusung oleh Partai NasDem, Demokrat, dan Golkar, unggul dengan 61.731 suara, meninggalkan pasangan Suprapto-Fuad yang meraih 37.978 suara. Keduanya akan dilantik bersama kepala daerah lainnya pada 20 Februari 2025.
Dalam sidang tersebut, Ketua Hakim MK Asrul Sani menyatakan bahwa bukti yang diajukan pihak Suprapto-Fuad tidak cukup kuat untuk membuktikan tuduhan mereka. Adapun gugatan yang dilayangkan mencakup dugaan manipulasi identitas dan penistaan agama, terkait pernyataan Elfianah dalam kampanye yang dianggap menyesatkan publik.
Namun, fakta di persidangan menunjukkan bukti tersebut lemah, bahkan kuasa hukum pemohon tidak hadir dalam sidang lanjutan pada Senin 20 Januari 2025.
Pemilihan kepala daerah Mesuji pada 27 November 2024 diikuti oleh empat pasangan calon yaitu Syamsudin–Yulivan (PDIP), Elfianah–Yugi Wicaksono (NasDem, Demokrat, Golkar), Edi Azhari–Tri Isyani (PKB), dan Suprapto – Fuad Amrullah (PAN, Gerindra, PPP, PKS). (Red)