Jakarta, sinarlampung.co-Mahkamah konstitusi (MK) menolak 52 gugatan sengketa Pilkada, dan menyatakan enam gugatan lainnya lanjut ke pembuktian. Dari 52 gugatan itu termasuk Kabupaten Pesisir Barat, Tulang Bawang, dan Mesuji. Sementara enam perkara dilanjutkan termasuk gugatan Pilkada Pesawaran. Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan sela atau dismissal sengketa Pilkada serentak 2024 di Gedung MK RI, lantai 2, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.
“Dari lima 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, nah 6 yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara perkara yang lanjut pada pembuktian berikutnya,” kata Hakim MK Saldi Irsa
Menanggapi hal tersebut kuasa hukum paslon nomor urut 02, Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali, Ahmad Handoko mengucapkan syukur atas putusan sela atau dismissal dari hakim MK sesuai harapan dari pemohon. “Alhamdulilah sesuai harapan kami, MK sangat objektif melihat permohonan kami.kami sudah siapkan ahli dan saksi serta bukti surat tambahan,” ujarnya melalui pesan whatsApp. (Red)