Ratusan warga yang mendatangi Polsek perwakilan dari beberapa Kampung di Kecamatan Way Tuba, Kecamatan Bumi Agung, Dan Buay Bahuga, juga didampingi Anggota DPRD Provinsi Lampung, Sahdan Dumas.
“Kami minta Kepala Kampung Way Tuba Asri, dan Korban, untuk dihadirkan memenuhi tuntutan kami untuk mencabut perdamaian tersebut, karena yang menangkap warga, bukan polisi, bukan Kakam dan bukan pula korban tetapi warga,” ujar Sahdan mewakili warga.
Menurut Sahdan, warga kaget, mendapat kabar para pelaku berdamai dengan korban dan Kepala Desa, tapi tidak melibatkan warga yang menangkap. “Kalau seperti ini siapa yang mau bertanggung jawab dengan kasus-kasus pencurian lain yang ada di wilayah Kecamatan Way Tuba ataupun daerah pemilihan II. Jangan membatalkan aturan, karena aturan dibuat untuk memberikan keadilan, tapi apa yang terjadi ini bener bener tidak berkeadilan, ” Katanya.
Karena itu, warga mendesak pelaku kembali ditahan. “Kami meminta pihak polisi agar menahan kembali pelaku pencurian yang ditangkap warga, untuk ditindak lanjuti secara hukum, karena menurutnya walaupun anak di bawah umur akan tetapi tetap ada aturan yang dapat menjeratnya,” tegasnya.
Sahdan Dumas menambahkan, jangan mentang-mentang orang kaya lalu seenaknya dilepaskan apalagi ini yang menangkap adalah warga bukan polisi karena itu dia meminta Kapolri, Kapolda dan Kapolres Way Janan, untuk memperhatikan tuntutan ini.
“Saya datang karena pengaduan warga Kampung Way Tuba Asri yang menangkap pelaku pencurian sepeda motor, kemudian diserahkan ke Polres Way Kanan. Namun belum tiga hari ditahan pelaku curanmor itu dilepas kembali oleh Polsek Way tuba,” katanya.
Kapolres Minta Maaf
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat jika dalam penyelesaian kasus tersebut masih terdapat kekurangan. Kapokres menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi warga dengan menggelar perkara khusus secara transparan dan independen.
“Aspirasi yang telah disampaikan oleh perwakilan warga, termasuk tokoh masyarakat dan anggota dewan Sahdana, akan kami akomodir. Kami akan melaksanakan gelar perkara khusus guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” katanya.
Diketahui, kasus pencurian motor terjadi pada Selasa 28 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di halaman sebuah rumah di Kampung Way Tuba Asri. Namun, kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan antara korban DS dan pelaku yang masih di bawah umur.
Kapolres menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Meski demikian, Adanan memastikan bahwa gelar perkara khusus akan tetap dilakukan dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk penyidik, korban, pelaku, perwakilan masyarakat, serta instansi pendamping seperti UPT PPA, Dinas Sosial, dan BAPAS. (Red)