Bandar Lampung, sinarlampung.co-Praktisi hukum dari Komunitas Renegates, Ir. Samsul Arifin, SH, MH, mengatakan kasus Hotel Marriott Resort and Spa Lampung yang memagari laut dengan pembatas dengan jaring dan plampung, berpotensi melanggaran undang-undang.
“Ada sejumlah aturan yang berpotensi dilanggar, yakni UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 17 mengatur bahwa setiap pemanfaatan wilayah pesisir dan laut harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang laut (IPRL). Kata dia, pemagaran yang menghalangi akses nelayan tanpa izin dapat dianggap melanggar aturan tersebut,” kata Samsul.
Lalu, Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mensyaratkan bahwa setiap kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kemudian Pasal 7 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Beleid ini menyatakan setiap kegiatan yang merugikan nelayan kecil atau menghalangi akses mereka ke wilayah penangkapan ikan dapat dianggap melanggar hukum.
“Pasal 21 UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia menyebutkan pemanfaatan wilayah perairan harus berdasarkan kepentingan nasional, termasuk kepentingan lingkungan dan ekonomi masyarakat sekitar. Pemagaran laut tanpa koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat pesisir berpotensi melanggar ketentuan ini,” ujarnya.
Ada lagi pasal 8 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mewajibkan semua pihak yang melakukan pemanfaatan ruang laut untuk mengutamakan kepentingan masyarakat pesisir dan kelestarian lingkungan. “Jika pemagaran ini mengabaikan masyarakat pesisir, seperti nelayan, dan tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan, maka tindakan tersebut melanggar aturan,” katanya.
Sebelumnya, tak hanya pagar di laut, bagia kiri kanan pantai Marriott Resort and Spa Lampung juga dipagar sangat tinggi oleh pemiliknya di Desa Hurun, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.
Di pantai bagian kanan Marriott Resort and Spa Lampung yang berbatasan dengan Pantai Suto Beach (Mutun Beluk Kanan), pagarnya tinggi. Setelah ditumpuk batu hingga menjorok sekitar 50-an meter hingga pantai, bagian atasnya diberi jaring tinggi.
Di bagian kiri Marriott Resort and Spa Lampung yang berbatasan dengan Pantai Haruna pagarnya juga tinggi di pantai hingga menjorok beberapa meter ke laut sehingga warga tak mungkin melompati pembatas kawasan resport mewah tersebut.
Sebelumnya, ketika didatangin petugas dan pihak terkait, kata Kabid Pengawasan dan Kelautan DKP Provinsi Lampung Budi Setiawan, pengelola resort milik PT Tarika Nirmana Harun itu bukan pemagaran, tapi jaring pembatas untuk menahan sampah dari perairan.
Tim yang turun Jumat 17 Januari 2025, Polsus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsek PWP3K), Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) KKP Pesawaran, Loka Pengelolaan Sumber Dahal Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung. (Red)