Lampung Selatan, sinarlampung.co-Seorang ibu rumah tangga, Asma Ayu, pelapor korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), menanyakan laorannya sejak 1 Januari 2025 di Polsek Tangjung Bintang. Selai dirinya, anak balitanya usia satu tahun ikut jadi korban. Namun satu bulan kasusnya tidak jelas progresnya, bahkan pelaku yang juga suami korban itu masih bebas berkeliaran dan membuat korban takut dan trahuma.
Kepada wartawan Asma Ayu mengatakan dia dan anak balitanya menjadi korban KDRT oleh suaminya bernama Kade Indra, yang juga ayah dari balitanya yang sudah pisah ranjang sejak dua bulan lalu. Korban melaporkan suaminya itu ke Polsek tanjung bintang pada tanggal 1 Januari 2025. “Sudah hampir satu bulan ini tidak ada kejelasan dari pihak Polsek atas laporan saya. Pelaku masih bebas berkeliaran, kami takut,” katanya.
Asma Ayu mengaku hingga kini dirinya merasa sangat trauma dan khawatir pelaku kembali mendatangi dirinya dan mengulangi perbuatan. “Dia itu terkenal temperamen dan sering menganiaya saya. Kami sudah pisah ranjang sejak dua tahn lalu,” katanya.
Asma Ayu menceritakan, kejadian tersebut bermula saat korban bersama balitanya berada di rumah kontrakannya yang berada di Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang tanggal 31 Desember 2024. Sekitar pukul 14.00 wib, pelaku datang dan ingin mengambil anaknya.
Akan tetapi korban menolak memberikan anaknya itu karena mereka sudah pisah ranjang selama dua bulan lebih. Mendengar penolakan itu pelaku emosi dan marah dan pergi meninggalkan kontrakan korban. Namun beberapa menit kemudian pelaku tiba tiba datang lagi bersama pamannya, dan kembali memaksa ingin mengambilnya.
Bahkan merasa tak berhasil, pelaku dan Paman datang kembali bersama ibu dan bapak mertua. Mereka marah-marah dan kembali meminta agar korban menyerahkan anaknya. Bahkan ibu dan bapak mertua mendekat dan menarik paksa tangan anak korban hingga mengakibatkan tangan anak balitanya terkilir.
“Pelaku ikut mendekat dan mencekik leher, dan menampar mulut hingga bibir korban pecah dan berdarah. Karena itu saya melaporkan pelaku termasuk kedua mertua dan paman itu ke Polsek Tanjung Bintang. dan melapor WAKORNAS PPA INDONESIA. Saya visum di Puskesmas Rawat Inap Tanjung Bintang,” katanya.
Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Gufron, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan korban. Dan mendesak pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Tanjung Bintang agar segera mengambil tindakan tegas untuk segera mengamankan pelaku dan mengantisipasi terlapor mengulangi perbuatannya. (Red)