Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2018-2023. Mereka diperiksa untuk didalami soal proses pengadaan proyek digitalisasi SPBU oleh PT Telkom dan peran masing-masing.
Ironisnya SPBU di Lampung harus beli sediri peralatan digitalisasi. SPBU wajib beli dengan penyedia yang ditunjuk pihak Pertamina. “Kemarin, Jumat, 24 Januari, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Januari 2025.
Adapun para saksi yang diperiksa, yakni Direktur Utama PT Multimedia Nusantara (Telkommetra) periode 2016-2019, Otong IIP bersama dengan GM Procurement PT PINS INDONESIA periode 2017- 2018, Revi Guspa. Kemudian Senior Account Manager PT Telkom periode 2018-2023, Reza Prakasa; GM Energy Recource Service PT Telkom periode 2018-2023, Saleh.
Lalu ada GM Information Technology PT Telkom, Direktur Enterprise & Bussines Solution PT Sigma Cipta Caraka periode 2018, Sihmirmo Adi. Manager Wireless Deployment Divisi Planning and Deployment PT Telkom, Sri Damar Setiawan; External Relation PT AKR CORPORINDO, Tbk. Tri Margono; Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode 2017-2019, Dian Rachmawan; SGM SSO Procurement PT TELKOM Indonesia periode 2012 – 2020, Weriza; Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar.
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka, namun belum bisa mengungkap identitasnya lantaran masih dalam proses penyidikan. Dugaan korupsi proyek Digitalisasi SPBU ini merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan yang divonis bersalah karena meneken perjanjian kerja sama dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC.
Kerja sama itu menyebabkan kerugian negara mencapai US$113,8 juta. Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Karen Agustiawan dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi pengadaan LNG.
SPBU di Lampung Wajib Beli Perangkat Dengan Penyedia Pilihan Pertamina?
Sementara penyusuran sinarlampung.co, terdapat sekitar 156 SPBU tersebar di 15 Kabupaten Kota se Provinsi Lampung. Untuk melaksanakan program Digitalisasi SPBU, pihak SPBU mengeluarkan biaya sendiri dengan nilai hampir Rp300 juta. Peralatan harus di beli dengan penyedia yang ditunjuk Pertamina.
“Kami harus beli sendiri semua kebutuhan peralatan, menghabiskan Rp300 juta. Ada satu alat penting yang harganya mencapai Rp50 juta. Belinya harus kepada perusahaan penyedia yang ditunjuk atau arahan dari Pertamina,” kata salah seorang pengelola SPBU.
Namun, mereka (para pemilik SPBU,red) mengaku bingung jika terjadi kerusahakan peralatan digital itu. “Kami tidak tahu perawatannya gimana ini. Apa dijamin penyedia atau tidak. Masa ini mereka buat program, lalu biaya dibebankan kepada pengusaha. Atau mungkin salah satunya kasus yang ditangani KPK itu ya,” katanya minta tidak disebut namanya.
Digitalisasi 5.518 SPBU Rp3,6 Triliun atas investasi PT Telkom Gagal
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, mengatakan jika digitalisasi 5.518 SPBU Rp3,6 Triliun atas investasi PT Telkom berjalan dengan benar, maka tidak akan adalagi kelangkaan BBM. Faktanya masih saja terjadi.
“Digitalisasi SPBU itu dirancang dan dibangun pada tahun 2018 oleh Pertamina atas penugasan Pemerintah. Tujuannya untuk mengendalikan subsidi dan kompensasi Pemerintah untuk BBM berupa Pertalite (JBKP) dan Biosolar (JBT) secara real time,” ujar Yusri.
Untuk tahun 2023 saja, kata Yusri, sebagaimana dilansir media edisi 24 Januari 2023, menurut pejabat Kemenkeu subsidi dan kompensasi BBM mencapai Rp339,6 triliun. “Proyek digitalisasi SPBU sempat molor lama beroperasinya dengan alasan pandemi Covid 19. Akhirnya pada 29 Desember 2020 telah diresmikan beroperasinya oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif,” kata Yusri.
Namun kata Yusri, kecurigaan BPH Migas atas proyek digitalasi ini berbuah surat BPH Migas ke KPK pada 29 Mei 2020 untuk melakukan audit teknologi. “Artinya jika digitalisasi 5.518 SPBU bernilai Rp 3,6 triliun atas investasi PT Telkom berfungsi benar, seharusnya tidak mungkin bisa terjadi kelangkaan Pertalite dan Biosolar di seluruh SPBU,” ungkapnya.
“Sebab, secara real time kantor pusat Pertamina Patra Niaga dan Pertamina MOR (Marketing Operation Regional) I sampai dengan MOR VII, BPH Migas dan Kementerisn ESDM bisa memantau kondisi stok BBM di setiap SPBU dan depo BBM serta terminal BBM hingga kapal tangker yang dalam perjalanan di seuruh Indonesia,” tambahnya.
Dikatakan Yusri, untuk membayar investasi PT Telkom untuk digitalisasi, Pertamina wajib membayar ke PT Telkom setiap liter BBM sebesar Rp15,25 selama 5 tahun untuk 5.518 SPBU. “Menurut informasi yang kami peroleh dari mantan Ketua Umum Hiswana Migas, pemilik SPBU mengeluhkan margin pemilik SPBU yang tergerus akibat digitalisasi ini, untuk Biosolar margin SPBU awalnya Rp230 perliter sekarang menjadi Rp200 perliter,” kata Yusri.
Artinya, sambung Yusri, malah Pertamina memperoleh keuntungan tambahan dari pemilik SPBU sebesar Rp14,75 perliter, yang merupakan nilai pengurangan dari Rp30 dikurangi Rp15,25 per liter untuk program yang gagal ini.
“Digitalisai berbiaya besar ini patut diduga telah gagal, lantaran sejak Maret 2023 Pertamina Patra Niaga membuat kebijakan digitalisasi tahap 2 dengan beban biaya ditanggung pemilik SPBU, yang harus selesai pada Juli 2023,” kata Yusri.
Dikatakan Yusri, digitalisasi tahap dua ini mengunakan software dan hardware FCC (Four Cour Controler) enabler dari perusahaan dari Selandia Baru berinisial ITL. “Kami mendapat informasi program ini kental terjadi praktrek kartel, sebab ITL hanya menunjuk 3 perusahaan dan memasang harga tidak wajar kepada pemilik SPBU, terkesan seperti pemerasan terselubung,” ungkap Yusri.
Menurut Yusri, CERI secara resmi sejak 17 November 2023 atas informasi di atas telah meminta klarifikasi dan informasi ke Direksi PT Pertamina Patra Niaga dengan tembusan ke Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) holding dengan batas waktu hari Rabu 22 November 2023.
“Janjinya Direksi PT Pertamina Patra Niaga saat itu 17 November 2023 melalui Corporate Secretary, Irto Ginting akan memberikan jawaban, namun faktanya hingga saat ini tak mampu merealisasikan, inikah GCG Pertamina?,” kata Yusri. (Red)